Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › aspek pajak atas pengalihan kontrak
aspek pajak atas pengalihan kontrak
mohon bantuannya.
gambarannya seperti ini:
A melakukan kontrak pembuatan barang dengan B, namun ditengah jalan B tidak sanggup menyelesaikan kontrak. B mengalihkan kontrak tersebut kepada C.
atas kasus semacam ini, apa aspek perpajakan yang harus saya lakukan apabila saya menjadi A?Infonya masih sangat minim rekan babintang?
bisa dijelaskan kontrak atas pembuatan barang apa?
trus A ini siapa dan B ini siapa?Salam
ohya maaf hanif.
jadi begini lengkapnya : PT A itu bekerja di bidang komputer membuat kontrak pembuatan software komputer dengan PT B. nah ditengah jalan PT B ternyata tidak sanggup lagi menyelesaikan pembuatan software tersebut, maka atas inisiatif PT B sendiri, dia mengalihkan kewajiban pembuatan kontrak ke PT C. PT C adalah perusahaan software rekanan PT B.
yang saya ingin tanyakan, atas kasus ini aspek perpajakannya gimana?
terimakasih 🙂
maaf saya masih awam soal pajak- Originaly posted by babintang:
jadi begini lengkapnya : PT A itu bekerja di bidang komputer membuat kontrak pembuatan software komputer dengan PT B. nah ditengah jalan PT B ternyata tidak sanggup lagi menyelesaikan pembuatan software tersebut, maka atas inisiatif PT B sendiri, dia mengalihkan kewajiban pembuatan kontrak ke PT C. PT C adalah perusahaan software rekanan PT B.
yang saya ingin tanyakan, atas kasus ini aspek perpajakannya gimana?
terimakasih 🙂Menurut Saya secara legal harusnya ada 2 cara yaitu membatalkan kontrak ke PT B dan membuat kontrak baru dengan PT C dan satu lagi PT B mensubkontrakkan pekerjaan ke PT C (tentunya sepengetahuan PT A).
Aspek pajaknya saya rasa PPN dan PPh 23 sesuai UU PPh…
KASUS I PT B membatalkan kontrak dengan PT A dan PT A menunjuk PT C;
untuk pembatalan kontrak tergantung dari isi kontrak apakah ada denda atau penalti dan berapa pembayaran yang sudah diterima dan pajak yang sudah dipotong dan disetor oleh PT A. Tentunya bergantung dari termin pembayarannya.
Misalnya:
Kontrak pertama nilai 100 jt
ada 2 termin yaitu 20% sbg uang muka dan 80% setelah selesai..
PT A telah membayar 20jt dipotong (30% x 15%) = 900rb.. dibayar=19,1 jt
Trus kontrak dibatalkan dengan PT B mengembalikan uang muka dan membayar penalti 10 jt (19,1 jt+10jt)
Utk PPN sepertinya bisa menggunakan mekanisme retur. Untuk PPh PT A dapat memPBK kannya dan pembetulan SPT.
Untuk penalti 10 jt dianggap sebagai penghasilan PT A…
Untuk kontrak baru dengan PT C sama seperti transaksi semula yaitu pembayaran nilai jasa termasuk PPN dan PT A wajib memotong PPh 23.KASUS 2 PT B menunjuk PT C sebagai subkontraktor
Transaksi PT B dan PT A tetap dengan jasa dibayar termasuk PPN dan PT B wajib lapor dan setor PPN terhutang (mekanisme PKPM)…PT A tetap memotong PPh 23 atas pembayaran jasa.
Transaksi PT B dan PT C sama seperti transaksi PT A ke PT B… Bedanya PT B membayar ke PT C dan PT B bertindak sebagai pemotong…Demikian…
Regards,
(Empu)
sependapat rekan empu, namun perlu diperhatikan apakah sub kon ini diperkenankan oleh PT A selaku pemesan.