Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Bagaimana kalkulasi Imbalan pasca kerja PSAK 24 Revisi?
Bagaimana kalkulasi Imbalan pasca kerja PSAK 24 Revisi?
Mohon pencerahannya dari rekan-rekan cara penghitungan imbalan pasca kerja dan ilustrasinya. Kemudian bagaimana jurnalnya saat pemberian pesangon. Trims.
rekan robby,
perhitnya sangat rumit, yg jelas menggunakan metode akturia dgn projected unit
credit…ini lebih sulit dibandingkan psak 46, harap cari bukunya saja…jurnalnya aje yo
dr beban imbalan pasca kerja
cr kewajiban imbalan pasca kerja
waktu mengakui penyisihan bebandr kewajiban imbalan pasca kerja
cr kas/bank
waktu bayar pesangonsalam mumet.
- Originaly posted by ktfd:
perhitnya sangat rumit, yg jelas menggunakan metode akturia dgn projected unit
credit.sependapat..,
yang pernah saya alami perhitungannya dengan memakai jasa aktuaris/konsultan penilai dalam hal estimasi biaya pesangon untuk memenuhi permintaan/kelengkapan audit KAP…Secara komersil angka dari aktuari tsb diakui sebagai beban, secara fiskal yang diakui adalah realnya pengeluaran atas pesangon tsb.
jurnal
D Biaya estimasi pesangon
K Hutang estimasi pesangonsaat byr pesangon
D Hutang estimasi
K Kas/Banksalam..
Tambahan :
Hutang employee benefitnya masuk Non Current Liabilites,
terus kalo coba ngitung sendiri selalu selisih dengan perhitungan akturia, maka pakai saja jasa akturia, dan begitu juga persyaratan Auditor, harus yang dari Akturia………bozz
Terima kasih, salammTrims rekan-rekan semua, memang benar untuk memulainya awalnya harus pakai aktuaris.
Tapi apakah selanjutnya juga setiap tahun harus pakai aktuaris atau dihitung sendiri dg rumus seandainya di diberikan pesangon pada tahun ybs.
Apakah juga secara fiskal biaya/beban kewajiban imbalan pasca kerja termasuk non deductible, dan hanya diakui pada saat real pemberian pesangon?
Trims atas bantuan dan pencerahan rekan-rekan semua.- Originaly posted by robby2009:
Tapi apakah selanjutnya juga setiap tahun harus pakai aktuaris atau dihitung sendiri dg rumus seandainya di diberikan pesangon pada tahun ybs.
Setahu saya setiap tahun angkanya pasti berubah-ubah dan perhitungannya masih pakai jasa aktuaris..
Originaly posted by robby2009:Apakah juga secara fiskal biaya/beban kewajiban imbalan pasca kerja termasuk non deductible, dan hanya diakui pada saat real pemberian pesangon?
sepertinya begitu..
cmiiw….
salam
- Originaly posted by joeardy:
begitu juga persyaratan Auditor, harus yang dari Akturia
Originaly posted by robby2009:memang benar untuk memulainya awalnya harus pakai aktuaris
rekan joe dan robby, tidak harus pake aktuaris tapi perhitnya yg hrs pake metode
aktuarial, lagipula di psak 24 tidak ada keharusan hanya "dianjurkan" dan memang
krn kerumitannya dan aspek2 teknisnya maka dianjurkan pake aktuaris saja gitu.Originaly posted by robby2009:Tapi apakah selanjutnya juga setiap tahun harus pakai aktuaris atau dihitung sendiri
tidak perlu setiap tahun, menurut psak setiap 2 tahun (kl tidak salah, mhn dicek
sendiri) tapi yg jelas tidak perlu setiap tahun.Originaly posted by robby2009:Apakah juga secara fiskal biaya/beban kewajiban imbalan pasca kerja termasuk non deductible, dan hanya diakui pada saat real pemberian pesangon?
beban estimasinya non deductible, tapi pembayaran imbalan pascakerja deductible.
salam. Trims rekan ktfd atas pencerahannya.
Originaly posted by ktfd:beban estimasinya non deductible, tapi pembayaran imbalan pascakerja deductible.
Berarti bila terjadi PHK masal, maka biaya pesangon boleh dibiayakan secara fiskal, wah bisa terjadi kerugian secara fiskal pada tahun ybs, apa betul begitu rekan-rekan?
Salam, cmiiw- Originaly posted by ktfd:
rekan joe dan robby, tidak harus pake aktuaris tapi perhitnya yg hrs pake metode
aktuarial, lagipula di psak 24 tidak ada keharusan hanya "dianjurkan" dan memang
krn kerumitannya dan aspek2 teknisnya maka dianjurkan pake aktuaris saja gitu.Setuju rekan ktfd, pada PSAK 24 tidak menyebutkan kewajiban untuk menghitung estimasi cadangan imbalan kerja karyawan dengan aktuaris independen. Yang diharuskan adalah, dihitung dengan metode projected unit credit.
Salam