• cat pph 21 des?

     handokotjk updated 14 years, 1 month ago 6 Members · 8 Posts
  • Ewed

    Member
    26 January 2010 at 4:08 pm

    mohon pencerahan…

    pada saat perhitungan gaji bulan desember.. pph terhutnya kan 900rban…

    trnyata pada saat pembayaran di ssp cuma 200rban setelah saya konfirmasi sama payroll… penjelasannya…. dasar perhitungan tuk 900rb cuma komponen gaji des sedangakan yang 200rb itu setelah diakumulasi selama 1 thn

    kami perusahaan pabrik kelapa sawit yang karya mendapat stimulus ….

    yng mau saya tanya kan matching tu saya catat hut pph 900rb (sesuai yang dipot dr kary) tp yang dbyr (ssp pph 21 des 2009) cuma 200rb
    tolong coment>>.

  • Ewed

    Member
    26 January 2010 at 4:08 pm
  • ewox

    Member
    26 January 2010 at 4:12 pm
    Originaly posted by ewed:

    yng mau saya tanya kan matching tu saya catat hut pph 900rb (sesuai yang dipot dr kary) tp yang dbyr (ssp pph 21 des 2009) cuma 200rb

    ya, tentunya ngga match dong rekan ewed, klo pun ada stimulus pph 21 u/ perkebunan. kan anda sesuaikan dengan penghitungannya sehingga tidak ada selisih potong.

  • free85

    Member
    26 January 2010 at 4:12 pm

    selisihnya hak karyawan yang mendapatkan stimulus pajak.

  • Ewed

    Member
    26 January 2010 at 4:52 pm

    rekan ewox… : accountingnya sewot… ni… utk diri sendiri saya ngerti pasti nggak match… kl thn sblumnya pasti 2 kali ssp .. des ama maret…
    kl sekarang kan gk lgs di side off 1 ssp… jd ngejelasin sama dia apa?
    accounting saya bilang gini " apa dasar catat sya… mo ju apa ni gk match?"…

  • junjungansitohang

    Member
    29 January 2010 at 1:37 am

    salam rekan ewed
    sebaiknya dasr perhitungan stimulus sejumlah Rp. 700 rb (berikut regulasinya) dijadikan lampiran koreksi balik jurnal hutang pph21 nya….
    sehingga hutang pph 21 yg tercatat di akun tsb hanya sebesar Rp. 200 rb,….

    salam

  • emputantular

    Member
    19 October 2010 at 1:42 pm
    Originaly posted by ewed:

    trnyata pada saat pembayaran di ssp cuma 200rban setelah saya konfirmasi sama payroll… penjelasannya…. dasar perhitungan tuk 900rb cuma komponen gaji des sedangakan yang 200rb itu setelah diakumulasi selama 1 thn

    Kurang jelas mengenai selisih tsb karena apa??
    Apakah yg dimaksud 900rb hanya PPh 21 terhutang saat bulan Desember 2009 dan 200rb merupakan PPh 21 yang dibayar setelah diperhitungkan dengan PPh 21 Ditanggung Pemerintah utk bulan Feb 2009-Nop 2009 sehingga ada kelebihan utk penyetoran pajak selama masa Feb 2009-Nop 2009.
    Jika seperti itu kondisinya maka selisih 700rb merupakan hak karyawan karena PPh 21 yang Ditanggung Pemerintah harus dibayarkan kepada karyawan, kalau tidak perusahaan kena sanksi… (Sesuai PER-26/PJ/2009).
    Pencatatannya adalah waktu Desember 2009 sudah dicatat Hutang PPh 21 900rb sedangkan dibayar 200rb… Masih ada saldo 700rb yang merupakan hak karyawan sehingga harus dilihat perhitungan utk masing-masing masa pajak dan kelebihan pembayaran harus dibayarkan kepada karyawan jurnalnya:
    Dr. Hutang PPh 21….700rb
    Cr. Kas/Bank………..700rb
    Dasar penjurnalan yang perhitungan masing-masing PPh 21 Ditanggung pemerintah yang dibayarkan kepada karyawan dengan total nilai 700rb.

    Demikian harap maklum

    Regards,

    (Empu)

  • handokotjk

    Member
    22 October 2010 at 10:47 pm
    Originaly posted by ewed:

    pada saat perhitungan gaji bulan desember.. pph terhutnya kan 900rban…

    trnyata pada saat pembayaran di ssp cuma 200rban setelah saya konfirmasi sama payroll… penjelasannya…. dasar perhitungan tuk 900rb cuma komponen gaji des sedangakan yang 200rb itu setelah diakumulasi selama 1 thn

    kami perusahaan pabrik kelapa sawit yang karya mendapat stimulus ….

    Mungkin penjelsannya bisa lebih pesific, jadi bisa dijabarkan lebih jelas, karena ada beberapa aspek yang kalau dengan penjelasan yang kurang lengkap, bisa ditanggapin simpang siur.

    Salam.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now