Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Akuntansi Pajak "PSAK 46"
Akuntansi Pajak "PSAK 46"
Mencoba urun pendapat:
Pada kasus seperti ini sebenarnya dapat dihitung pajak tangguhan menggunakan metode neraca yaitu membandingkan nilai komersial tercatat dan nilai fiscalnya, selisihnya akan menjadi DTA atau DTL….
Sehingga perhitungan minimal komparatif sesuai penyajian Lapkeu..
Jika disajikan mulai tahun 2008 maka dihitung sejak tahun 2007 sehingga pada LK tahun 2008 dapat disajikan angka komparatif tahun 2007..Demikian,
Regards,
(empu)
Viewing 1 - 2 of 2 replies