Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Akuntansi Pajak "PSAK 46"

  • Akuntansi Pajak "PSAK 46"

  • Exact5dawomen

    Member
    21 January 2010 at 2:17 pm
  • emputantular

    Member
    18 October 2010 at 4:34 pm

    Mencoba urun pendapat:
    Pada kasus seperti ini sebenarnya dapat dihitung pajak tangguhan menggunakan metode neraca yaitu membandingkan nilai komersial tercatat dan nilai fiscalnya, selisihnya akan menjadi DTA atau DTL….
    Sehingga perhitungan minimal komparatif sesuai penyajian Lapkeu..
    Jika disajikan mulai tahun 2008 maka dihitung sejak tahun 2007 sehingga pada LK tahun 2008 dapat disajikan angka komparatif tahun 2007..

    Demikian,

    Regards,

    (empu)

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now