Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan PPh final Konstruksi
Pencatatan PPh final Konstruksi
Teman2 saya mau tanya untuk Pemotongan PPh final Konstruksi dicatatkan di neraca atau di laba rugi ya? Kalau dicatatkan di neraca kapan saya harus balikan ke laba ditahan?
Thanks…yang mau dicatat apanya nih?
trus posisinya sebagai siapa nih?Salam
Mgkn maksudnya pencatatan dr menerima penghasilan dan bukti potong hingga penutupan (bagi penyedia jasa) Rekan hanif.
kalau penghasilan dari jasa konstruksi tentu dicatat Rugi laba, sedangkan bukti pemotonngan PPh Psl 4 ayat 2 adalah tanda bahwa WP telah melakukan kewajiban pajak
hutang jasa sewa yang masih belum dibayar dicatat lap Neraca
Salam
setuju dengan rekan hengki prabowo…
salam
Saya jg sependapat dgn rekan Hengki Prabowo..
saya sependapat juga dengan rekan hengki, jika maksudnya adalah saat menerima penghasilan maka pemotongan tsb masuk ke rugi laba :
Dr. Bank
Dr. PPh Final
CR. PenghasilanDan pph final tersebut masuknya ke lap L/R.
saya mungkin berpendapat lain…
Untuk penghasilan yang telah dipotong PPh Final dicatat sebesar nilai bersih (setelah dikurangi PPh Final)… karena atas pemotongan ini sudah tidak ada implikasi pajak dimasa depan jadi jurnalnya:Dr. Bank
Cr. Penghasilan (net)Mohon koreksinya…
- Originaly posted by dwiari:
saya sependapat juga dengan rekan hengki, jika maksudnya adalah saat menerima penghasilan maka pemotongan tsb masuk ke rugi laba :
Dr. Bank
Dr. PPh Final
CR. PenghasilanDan pph final tersebut masuknya ke lap L/R.
Sependapat.. karena adanya:
1. Bukti potong PPh Final (Bukti Transaksi) Tsb dari Pemakai Jasa sbg dasar pencatatan.
2. Akuntansi melakukan penyesuaian (Adjustment Journal) atas beban (PPh Final) yg melebihi suatu tahun buku.Account PPh Final tsb di lap L/R ditempatkan setelah PPh terutang. Lalu ditutup ke Ikhtisar L/R bersamaan PPh terutang.
Mohon Koreksi.. kalau dibiayakan dan masuk ke L/R maka kesannya laba bersih menurun dibnding thn lalu ketika masih memakai tarif non final, perusahaan kaya kurang sreg melihat lapnya. Kecuali kalau account pph final tsb ditempatkan setelah PPh terutang seperti saran rekan Simonalim…(thanks). Selain cara tersebut apa masih ada cara lain? mohon saran…
- Originaly posted by Simonalim:
Account PPh Final tsb di lap L/R ditempatkan setelah PPh terutang. Lalu ditutup ke Ikhtisar L/R bersamaan PPh terutang.
Mohon Koreksi..Menurut saya tidak perlu setelah PPh terutang…
Di LK pada penyajian Laporan RL di bagian beban pajak ada:
Pajak kini dan pajak tangguhan…
PPh Final dibebankan secara proporsional dengan jumlah pendapatan yang diperoleh yang diakui pada periode berjalan (sesuai PSAK 46 par 52);
Sehingga penyajian pada LK RL adalah sbb:
Pendapatan………….. 100
HPP……………………… 80Gross Profit……………. 20
Beban Operasional…… 10
Laba operasi…………… 10
Penghasilan lain2.. 5
beban lain2………. 3
LAIN2 2
Laba sblm pajak 12
Beban pajak:
– pajak kini 3
– pajak tangguhan 4
PAJAK 7
Laba Bersih setelah pajak 5Di atas adalah contoh penyajian untuk penutupannya seperti halnya akun laba rugi lainnya….
Hal tsb sesuai dengan PSAK 46 par 52, 53 dan 54Misalnya utk kasus di atas penghasilan diakui tahun berjalan 100 tetapi sudah dibayar sebesar 150, maka ada PPh final 4,5 (3% x 150)…
diakui di tahun berjalan 100 sehingga PPh yang diakui di tahun berjalan sebesar 3 dan yang 1,5 diakui sebagai PPh final di bayar dimuka…. karena masih ada pendapatan sebesar 50 yang belum diakui di tahun berjalan. Akun ini disajikan di neraca…Demikian…….
Regards,
(Empu)