Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pencatatan PPh final Konstruksi

  • Pencatatan PPh final Konstruksi

     emputantular updated 14 years, 1 month ago 9 Members · 12 Posts
  • heinbarnard

    Member
    31 December 2009 at 3:40 pm

    Teman2 saya mau tanya untuk Pemotongan PPh final Konstruksi dicatatkan di neraca atau di laba rugi ya? Kalau dicatatkan di neraca kapan saya harus balikan ke laba ditahan?
    Thanks…

  • heinbarnard

    Member
    31 December 2009 at 3:40 pm
  • Hanif

    Member
    31 December 2009 at 4:53 pm

    yang mau dicatat apanya nih?
    trus posisinya sebagai siapa nih?

    Salam

  • Simonalim

    Member
    31 December 2009 at 7:59 pm

    Mgkn maksudnya pencatatan dr menerima penghasilan dan bukti potong hingga penutupan (bagi penyedia jasa) Rekan hanif.

  • hengki prabowo

    Member
    1 January 2010 at 11:39 am

    kalau penghasilan dari jasa konstruksi tentu dicatat Rugi laba, sedangkan bukti pemotonngan PPh Psl 4 ayat 2 adalah tanda bahwa WP telah melakukan kewajiban pajak

    hutang jasa sewa yang masih belum dibayar dicatat lap Neraca

    Salam

  • yohanes_martin

    Member
    1 January 2010 at 4:00 pm

    setuju dengan rekan hengki prabowo…

    salam

  • lisa19

    Member
    1 January 2010 at 4:39 pm

    Saya jg sependapat dgn rekan Hengki Prabowo..

  • Dwiari

    Member
    2 January 2010 at 8:38 am

    saya sependapat juga dengan rekan hengki, jika maksudnya adalah saat menerima penghasilan maka pemotongan tsb masuk ke rugi laba :
    Dr. Bank
    Dr. PPh Final
    CR. Penghasilan

    Dan pph final tersebut masuknya ke lap L/R.

  • div

    Member
    2 January 2010 at 9:49 am

    saya mungkin berpendapat lain…
    Untuk penghasilan yang telah dipotong PPh Final dicatat sebesar nilai bersih (setelah dikurangi PPh Final)… karena atas pemotongan ini sudah tidak ada implikasi pajak dimasa depan jadi jurnalnya:

    Dr. Bank
    Cr. Penghasilan (net)

    Mohon koreksinya…

  • Simonalim

    Member
    3 January 2010 at 9:39 pm
    Originaly posted by dwiari:

    saya sependapat juga dengan rekan hengki, jika maksudnya adalah saat menerima penghasilan maka pemotongan tsb masuk ke rugi laba :
    Dr. Bank
    Dr. PPh Final
    CR. Penghasilan

    Dan pph final tersebut masuknya ke lap L/R.

    Sependapat.. karena adanya:
    1. Bukti potong PPh Final (Bukti Transaksi) Tsb dari Pemakai Jasa sbg dasar pencatatan.
    2. Akuntansi melakukan penyesuaian (Adjustment Journal) atas beban (PPh Final) yg melebihi suatu tahun buku.

    Account PPh Final tsb di lap L/R ditempatkan setelah PPh terutang. Lalu ditutup ke Ikhtisar L/R bersamaan PPh terutang.
    Mohon Koreksi..

  • heinbarnard

    Member
    4 January 2010 at 2:58 pm

    kalau dibiayakan dan masuk ke L/R maka kesannya laba bersih menurun dibnding thn lalu ketika masih memakai tarif non final, perusahaan kaya kurang sreg melihat lapnya. Kecuali kalau account pph final tsb ditempatkan setelah PPh terutang seperti saran rekan Simonalim…(thanks). Selain cara tersebut apa masih ada cara lain? mohon saran…

  • emputantular

    Member
    18 October 2010 at 4:05 pm
    Originaly posted by Simonalim:

    Account PPh Final tsb di lap L/R ditempatkan setelah PPh terutang. Lalu ditutup ke Ikhtisar L/R bersamaan PPh terutang.
    Mohon Koreksi..

    Menurut saya tidak perlu setelah PPh terutang…
    Di LK pada penyajian Laporan RL di bagian beban pajak ada:
    Pajak kini dan pajak tangguhan…
    PPh Final dibebankan secara proporsional dengan jumlah pendapatan yang diperoleh yang diakui pada periode berjalan (sesuai PSAK 46 par 52);
    Sehingga penyajian pada LK RL adalah sbb:
    Pendapatan………….. 100
    HPP……………………… 80

    Gross Profit……………. 20

    Beban Operasional…… 10

    Laba operasi…………… 10
    Penghasilan lain2.. 5
    beban lain2………. 3
    LAIN2 2
    Laba sblm pajak 12
    Beban pajak:
    – pajak kini 3
    – pajak tangguhan 4
    PAJAK 7
    Laba Bersih setelah pajak 5

    Di atas adalah contoh penyajian untuk penutupannya seperti halnya akun laba rugi lainnya….
    Hal tsb sesuai dengan PSAK 46 par 52, 53 dan 54

    Misalnya utk kasus di atas penghasilan diakui tahun berjalan 100 tetapi sudah dibayar sebesar 150, maka ada PPh final 4,5 (3% x 150)…
    diakui di tahun berjalan 100 sehingga PPh yang diakui di tahun berjalan sebesar 3 dan yang 1,5 diakui sebagai PPh final di bayar dimuka…. karena masih ada pendapatan sebesar 50 yang belum diakui di tahun berjalan. Akun ini disajikan di neraca…

    Demikian…….

    Regards,

    (Empu)

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now