Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pecatatan pembelian barang demo

  • Pecatatan pembelian barang demo

     Ismistrada updated 14 years, 11 months ago 4 Members · 18 Posts
  • Acc1

    Member
    9 December 2009 at 9:56 am

    Dear seniors…

    Untuk pencatatan pembelian barang demo apakah boleh jika dicatat sebagai biaya?

    Thanks before…

  • Acc1

    Member
    9 December 2009 at 9:56 am
  • ecooce

    Member
    9 December 2009 at 10:32 am
    Originaly posted by acc1:

    Untuk pencatatan pembelian barang demo apakah boleh jika dicatat sebagai biaya?

    menurut saya masukan saja dalam biaya promosi,
    asal berkaitan dengan 3M dan didukung bukti

  • Acc1

    Member
    9 December 2009 at 10:59 am

    apa yg dimaksud dengan 3M?

  • ecooce

    Member
    9 December 2009 at 11:06 am
    Originaly posted by acc1:

    apa yg dimaksud dengan 3M?

    3 M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara Penghasilan )

  • Hanif

    Member
    9 December 2009 at 1:21 pm
    Originaly posted by ecooce:

    menurut saya masukan saja dalam biaya promosi,

    kok ke biaya promosi rekan ecooce?

    Salam

  • Hanif

    Member
    9 December 2009 at 1:22 pm
    Originaly posted by acc1:

    barang demo

    maksudnya bisa dijelaskan lagi rekan acc1?

    Salam

  • ecooce

    Member
    9 December 2009 at 1:30 pm
    Originaly posted by hanif:

    maksudnya bisa dijelaskan lagi rekan acc1?

    Asumsi saya demo tersebut dimaksudkan untuk memperkenalkan salah satu product perusahaan terhadap customer >> jadi dapat dikategorekan pengeluaran biaya untuk tujuan promosi, begitu rekan hanif,
    mohon koreksinya rekan hanif jika asumsinya salah..
    terimaksih, : )

  • Hanif

    Member
    9 December 2009 at 1:33 pm

    kalau asumsinya begitu, itu pas sekali rekan ecooce
    Tapi, sebaiknya diakui dulu sebagai aset, baru setelah dibagi atau diberikan cuma-cuma dicatat sebagai biaya promosi.

    barangkali rekan acc1 bisa menjelaskan lagi maksudnya

    Salam

  • ecooce

    Member
    9 December 2009 at 1:40 pm
    Originaly posted by hanif:

    barangkali rekan acc1 bisa menjelaskan lagi maksudnya

    Sependapat…supaya tidak menimbulkan dua persepsi yang kemungkinan keduanya bebeda dari segi perpajakan
    Salam

  • Acc1

    Member
    9 December 2009 at 1:53 pm

    @hanif & ecooce : memang barang tersebut di beli untuk memperkenalkan produk tersebut dan cara pemakaiannya. Maksudnya dicatat sebagai aset dulu, baru kemudian diberikan cuma-cuma sebgai biaya promosi

    Brg demo 5 jt
    Bank 5 jt

    kemudian

    Biaya promosi 5 jt
    Brg demo 5jt.

    Seperti itu,maksudnya,ya

  • Hanif

    Member
    9 December 2009 at 1:58 pm

    mantap rekan acc1

    Salam

  • Hanif

    Member
    9 December 2009 at 1:59 pm

    tapi jangan lupa PPN keluarannya, bila anda adalah PKP dan barang tersebut adalah BKP. sebab, termasuk kategori pemberian cuma2.

    Salam

  • Acc1

    Member
    9 December 2009 at 2:28 pm

    @hanif: untuk pembayaran ppn,bea masuk n pph 22 impor-nya. karena pembayarannya terpisah jadi untuk beli barangnya kita transfer sendiri ke penjualnya sedangkan untuk pembayaran ppn,bea masuk n pph 22 impor dibayarkan terpisah lewat DHL.
    Jika saya catatkan seperti dibawah ini, bagaimana?:
    PPN x
    Bea masuk x
    pph 22 impor x
    cash x

  • Hanif

    Member
    9 December 2009 at 2:38 pm

    Pencatatan pembayaran pajak dan bea masuknya sudah oke.
    Namun, sebaiknya, pengakuan pembelian barang dan pengakuan pajak2 dan bea masuk digabung dulu.
    baru nanti pembayarannya disesuaikan dengan realisasinya.
    sebab, kalau pencatatannya dipisah seperti ini, menelusuri ulang transaksinya susah

    Salam

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now