Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Grossup
Salam sejahtera rekan
Mohon maaf saya ingin bertanya mengenai metode grossup di PPh 21 untuk komisi.
Jadi perusahaan kami akan membayarkan komisi ke orang pribadi tanpa NPWP dengan nilai bersih dia terima Rp. 100.000.000,- .
Apa bisa tolong dibantu rekan untuk perhitungan gross upnya berapa agar bisa saya input di eSPTnya?Terima kasih
Salam.- Originaly posted by ryuuzaki47:
Mohon maaf saya ingin bertanya mengenai metode grossup di PPh 21 untuk komisi.
Jadi perusahaan kami akan membayarkan komisi ke orang pribadi tanpa NPWP dengan nilai bersih dia terima Rp. 100.000.000,- .
Apa bisa tolong dibantu rekan untuk perhitungan gross upnya berapa agar bisa saya input di eSPTnya?Ph Bruto setelah Gross Up = 103.296.640
DPP = 51.648.320
PPh terutang
6% X 50.000.000 = 3.000.000
18% X 1.648.000 = 296.640
Jumlah PPh terutang = 3.296.640