Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Gaji dan BPJS
Selamat pagi…rekan suhu…
sy mau tanya jika karyawan masuk baru kerja 2 bulan dan 1 bulan sudah keluar lagi itu di perhitungan pph 21 bagaimana ya? apa disetahunkan di akhir tahun?apa tetap hitungan dalam satu bulan….trimks rekan suhu semuanya..
Dihitung realnya, 3 bulan, biasanya terjadi kelebihan pemotongan, kembalikan ke pegawai bersangkutan.
Semoga membantu
di bulan ketika dia resign pph 21nya dihitung berdasarkan penghasilan real yang dia terima selama 3 bulan bekerja
kalau ternyata penghasilan neto nya di bawah PTKP, tapi di bulan 1 dan bulan 2 kemarin sempet dipotong pph 21, maka cenderung bakal lebih potong
Viewing 1 - 4 of 4 replies