Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Penerima bukti potong pph 21 dari 2 perusahaan
Penerima bukti potong pph 21 dari 2 perusahaan
selamat siang rekan.
JIka karyawan menerima penghasilan dari 2 perusahaan yang berbeda.
dan salah satunya penghasil tersebut tidak pernah melebih PTKP,apakah pada saat pelaporan tahunan pribadi jika dilaporkan kedua bukti potong pph21tersebut akan terjadi lebih bayar atau nihil
mohon bantuanya ya rekan.
salam2 bupot A1, kemungkinan besar KB
- Originaly posted by herman123:
apakah pada saat pelaporan tahunan pribadi jika dilaporkan kedua bukti potong pph21tersebut akan terjadi lebih bayar atau nihil
jadi kurang bayar rekan
- Originaly posted by herman123:
apakah pada saat pelaporan tahunan pribadi jika dilaporkan kedua bukti potong pph21tersebut akan terjadi lebih bayar atau nihil
cenderung bakal kurang bayar