Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Perhitungan PPh 21 BPJS Kesehatan seluruhnya ditanggung Pemberi Kerja
Perhitungan PPh 21 BPJS Kesehatan seluruhnya ditanggung Pemberi Kerja
Selamat siang rekan,
Apabila BPJS Kes (4% pemberi kerja & 1% pekerja) seluruhnya (5%) ditanggung oleh pemberi kerja, apakah bisa dimasukkan sebagai penambah penghasilan?
Terimakasih
bisa
salah satu kutipan kalimat dari lampiran per16 pj 2016
"Untuk perusahaan yang masuk program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi
Jaminan Kematian (JK), dan premi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai.
Ketentuan yang sama diberlakukan juga bagi premi asuransi kesehatan,
asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi
beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada
perusahaan asuransi lainnya. Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut
digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja
kepada pegawai.
"Kalau JHT yang seluruhnya (5,7%) ditanggung perusahaan, apakah bisa dibiayakan seluruhnya? Dan apabila bisa, berarti tidak ada nilai JHT yang menjadi mengurang penghasilan brutto?
- Originaly posted by oribaa:
Apabila BPJS Kes (4% pemberi kerja & 1% pekerja) seluruhnya (5%) ditanggung oleh pemberi kerja, apakah bisa dimasukkan sebagai penambah penghasilan?
Menambahkan sedikit, bisa dimasukan sebagai komponen penambah penghasilan karyawan.
Tapi hanya porsi yang 1%.
yang 4% tidak bisa dijadikan penambah penghasilan, karena 4% memang sudah kewajiban perusahaan
- Originaly posted by oribaa:
Apabila BPJS Kes (4% pemberi kerja & 1% pekerja) seluruhnya (5%) ditanggung oleh pemberi kerja, apakah bisa dimasukkan sebagai penambah penghasilan?
iya dimasukin semua sbg penambah ph bruto
Originaly posted by oribaa:Kalau JHT yang seluruhnya (5,7%) ditanggung perusahaan, apakah bisa dibiayakan seluruhnya? Dan apabila bisa, berarti tidak ada nilai JHT yang menjadi mengurang penghasilan brutto?
di sisi perusahaan bisa dibiayakan, di sisi karyawan (utk keperluan perhitungan pph 21) jadi gaada pengurang
#cmiiw