Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Perubahan PTKP Dipertengahan Tahun
Perubahan PTKP Dipertengahan Tahun
siang para senior sekalian,
saya mau tanya. jika kita baru mengetahui perubahan ptkp pada bln 3'21, dimana perhitungan pph 21di bln 1'2 masih menggunakan ptkp yang lama.
apakah kita harus buat pembetulan di bln 1.2tolong dibalas.terima kasih
iya dibetulin aja kalau memang PTKP dari bulan 1-2 belom diupdate.
kalau ada LB, dikompensasi ajaKalau memang perubahan PTKP nya sejak tengah tahun, perhitungan PTKP yg dipakai tetap yg dari 1 januari, karena PTKP dilihat dari keadaan saat awal tahun..
Misal menikah atau punya anak di tengah tahun, perubahan PTKP nya di tahun depan.
- Originaly posted by taxmin:
iya dibetulin aja kalau memang PTKP dari bulan 1-2 belom diupdate.
kalau ada LB, dikompensasi ajaklu tdk usaha di update dr bln 1-2nya bs tdk rekan, soalnya ptkpnya berubahan menjadi lebih besar.dan tdk ada lb
- Originaly posted by yabufuu:
Kalau memang perubahan PTKP nya sejak tengah tahun, perhitungan PTKP yg dipakai tetap yg dari 1 januari, karena PTKP dilihat dari keadaan saat awal tahun..
Misal menikah atau punya anak di tengah tahun, perubahan PTKP nya di tahun depan.
ini ada dsr hukumnya rekan
penjelasan pasal 7 UU PPh
Ayat (2)
Penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak.
Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2009 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2009, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2009 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.