Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Pembetulan DTP
Dear Rekan
Saya mohon bimbingannya
Saya sedang melakukan pembetulan PPh 21 Jan-Des 20
Karena sebelumnya diperusahaan ini tidak ada yg mengurusiSaya mau tanya beberapa hal
1. Misalkan SPT Normal April, PPh terutang nya 15jt diluar DTP,
DTP Sejumlah 5jt
*DTP nya hanya dilaporkan Realisasinya dan Dibuat ID Billingnya tapi tidak diinput di SPT, jadi yg diinput hanya non DTP
Setelah saya betulkan, Ternyata terutangnya menjadi 12jt namun sudah Include DTP sebesar 6jtPertanyaannya
1. ID Billing DTP Sebesar 5jt sudah ada, namun kurang karena yg seharusnya DTP adalah 6jt, Saya buatkan ID Billing baru sebesar 1jt sebagai tambahan / 6jt baru?
2. Jika Saya buat ID Billing baru, NTPN 99999999999999 pada SSP tidak dapat diinput 2x, bisakah nilainya saya gabung dan dilampirkan , sekaligus?
3. Pada masa April tersebut Akhirnya terjadi lebih bayar, namun pada SPT Induk hanya memperhitungkan Pembayaran Pertama (15jt Non DTP) – 12jt Sehingga LB Nya hanya 3jt, Padahal seharusnya saya mendapat LB 15jt Non DTP – 6jt Non DTP (12jt tadi sudah include DTP 6jt) = Masih LB 9jt
Saya sudah input ID Billing DTP yang lama + yang baru sebesar 6jt (Dengan menggabungkan 2 ID Billing, hanya sebagai perhitungan) tapi tidak ngaruh ke SPT Induk.
4. Untuk Masa Mei 2020, Jika saya memasukan LB Dari april sebesar 9jt apakah legal? padahal di SPT April LB nya hanya tertera 3jt karena case no 3Terima kasih banyak rekan
Mohon bimbingannya- Originaly posted by akbararif1204:
3. Pada masa April tersebut Akhirnya terjadi lebih bayar, namun pada SPT Induk hanya memperhitungkan Pembayaran Pertama (15jt Non DTP) – 12jt Sehingga LB Nya hanya 3jt, Padahal seharusnya saya mendapat LB 15jt Non DTP – 6jt Non DTP (12jt tadi sudah include DTP 6jt) = Masih LB 9jt
Saya sudah input ID Billing DTP yang lama + yang baru sebesar 6jt (Dengan menggabungkan 2 ID Billing, hanya sebagai perhitungan) tapi tidak ngaruh ke SPT Induk.Ini terjadi karena rekan langsung buat SPT Pembetulan, sampai kapanpun jumlah PPh disetor nya tetap 15 jt di eSPT. ( seharusnya secara logika PPh disetor 21.000.000 sedangkan terutang hanya 12.000.000 = LB 9.000.000 )
Langkah2 nya sebagai berikut:
1.Pada SPT Normal ubah dulu angka2 di Daftar Pemotongan Pajak PPh terutang =21 jt.
2. Input SSP dengan NTPN=15jt dan KodeBilling=6jt
3. Simpan perubahan tsb (PPh terutang = PPh disetor = 21jt)Setelah itu rekan baru membuat SPT Pembetulan atas SPT Normal yang telah dilakukan perubahan tsb.
1. Masukan kembali di Daftar Pemotongan Pajak PPh terutang dengan angka2 seharusnya = 12jt.
2. Maka di eSPT tampil angka PPh terutang 12jt, disetorkan 21 jt
3. Secara otomatis keluar angka LB=9jt, kemudian isikan mau dikompensasikan ke masa bulan mana yg dikehendaki.