Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › A1 PPh 21 DTP.
Rekan,
saya nemu artikel :
Adapun dua implikasi pemberian PPh Pasal 21 DTP terhadap wajib pajak tertera dalam Pasal 2 ayat 7 dan 8 PMK 44/2020. Pertama, PPh Pasal 21 DTP tidak dapat diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Kedua, kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 DTP dalam SPT tahunan 2020 orang pribadi tidak akan dikembalikan kepada wajib pajak bersangkutan. Implikasi pertama ini kemudian menyebabkan jumlah PPh Pasal 21 DTP tidak perlu disampaikan sebagai penghasilan kena pajak.
Gaji : 30.000.000
tunj.PPh 21 gross up : 3.000.000,-
Bruto : 396.000.000,-
PPh 21 :(3.000.000,-)
PPh 21 DTP : 3.000.000,- —– Tidak masuk penghasilan kena pajak dalam A1 ??
THP : 33.000.000,-atau bgmn rekan.
Terima kasih.
Silahkan dibaca contoh perhitungannya dilampiran PMK 44/2020
Ada yang hampir mirip dengan contoh 4 nya rekanCMIIW
- Originaly posted by gerot:
gerot
Gaji : 30.000.000
tunj.PPh 21 gross up : 3.000.000,-
Bruto : 396.000.000,-
PPh 21 :(3.000.000,-)
PPh 21 DTP : 3.000.000,- —– Tidak masuk penghasilan kena pajak dalam A1 ??
THP : 33.000.000,-atau bgmn rekan.
Terima kasih
Dari Segini Pendapatan Bruto saja sudah tidak termasuk DTP PPh 21 Rekan, Maksimal Pendapatan Bruto yg di tanggung Pemerintah hanya 200juta/thn