Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pembetulan PPh 21 untuk pelaporan SPT Tahunan PPh OP
Pembetulan PPh 21 untuk pelaporan SPT Tahunan PPh OP
haallo rekan,,,
saya mau tanya nih, saya menerima bukti pemotongan pph pasal 21 sebagai agen asuransi. namun npwp saya dibuat 00.00.000.000
nah kebetulan saya belum lapor SPT tahun 2019.
jika saya melaporkan apakah berlaku untuk menjadi kredit pajak?makasih
apakah rekan sendiri ada npwp? kl ada minta dibetulkan saja utk bukti potongnya.
Originaly posted by rilis:jika saya melaporkan apakah berlaku untuk menjadi kredit pajak?
ya, bisa
ya, bisa
edit: kl sudah dibetulkan dgn ada npwpnya mksdnya
oke rekan wilsonfisk
thanks y
Viewing 1 - 5 of 5 replies