Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › JURNAL PPH 21 (?)
Rekan, mohon bantuannya lagi…
saya baru membayar dan melaporkan pajak pph 21 masa januari sampai mei .masalah saya ada di, pembayaran gaji yang sudah full pada masa jan- mei kemarin.
dengan jurnal
beban gaji xxx
……..cash in bank xxxgimana ya rekan untuk menjurnal pemotongan gaji yang akan dilakukan pada juni ini?
seharusnya kan jika per periode dibayar dan dilaporkan pajaknya maka menjadi
beban gaji xxx
…..hutang pajak xxx
…..cash in bank xxxx—
Terimakasih kepada rekan2 yang sudah berusaha membantu kendala saya.Jika bayar Gaji nya Full pake metode Neto aja rekan. (Alias PPH jadi Beban Komersial Perusahaan)
Trimakasih rekan
Viewing 1 - 4 of 4 replies