Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › berapa besarnya tarif pajak untuk pekerja konsultan lingkungan
berapa besarnya tarif pajak untuk pekerja konsultan lingkungan
Berapa besarnya tarif pajak dan cara perhitungannya untuk perusahaan yang mendapat pekerjaan di bidang konsultan lingkungan?
2% PPh 23.
contoh: sebuah perusahaan yang belum PKP dan memiliki NPWP mendapat proyek jasa tsb sebesar Rp 500.000.000 selama 6 bulan. Dan perusahaan ini mempekerjakan konsultan ahli untuk bisa membantu menyelesaikan proyek ini.
Apa saja kewajiban perusahaan dalam perpajakan dan cara perhitungannya?- Originaly posted by ayu2112:
contoh: sebuah perusahaan yang belum PKP dan memiliki NPWP mendapat proyek jasa tsb sebesar Rp 500.000.000 selama 6 bulan. Dan perusahaan ini mempekerjakan konsultan ahli untuk bisa membantu menyelesaikan proyek ini.
Apa saja kewajiban perusahaan dalam perpajakan dan cara perhitungannya?omzet tahun lalu apakah melebihi 4,8M?
kalau belum melebihi terkena PP 23 0,5%. dan bisa mengajukan atau membuat suket agar bisa bebas dari pemotongan PPH 23. kemudian untuk konsultan ahli, perusahaan perlu memotongkan PPh 21 nya