Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPH 21 ATAS IMBALAN YANG BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN

  • PPH 21 ATAS IMBALAN YANG BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN

  • aguskurniawan95

    Member
    5 March 2020 at 11:34 am
  • aguskurniawan95

    Member
    5 March 2020 at 11:34 am

    Selamat Malam Rekan Ortax, ada kasus WP OP berstatus Pengusaha Kena Pajak ketika menerima Bukti Potong atas imbalan yang bersifat berkesinambungan apakah wajib dibuatkan Faktur Pajak ? Terima Kasih Rekan mohon cantumkan peraturan yang berlaku.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now