Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPH 21 ATAS IMBALAN YANG BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN
PPH 21 ATAS IMBALAN YANG BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN
Selamat Malam Rekan Ortax, ada kasus WP OP berstatus Pengusaha Kena Pajak ketika menerima Bukti Potong atas imbalan yang bersifat berkesinambungan apakah wajib dibuatkan Faktur Pajak ? Terima Kasih Rekan mohon cantumkan peraturan yang berlaku.
Viewing 1 - 2 of 2 replies