Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Model Slip Gaji Dengan Potongan PPh 21
Model Slip Gaji Dengan Potongan PPh 21
Ini adlh contoh slip gaji pegawai tetap marketing
dgn gaji bulanan Rp 2.5juta yg dibuat sebuah perusahaan:Slip Gaji
Nama : x (pegawai tetap Marketing)
Bulan : Februari 2020
Tgl bayar. : 1 Maret 2020
————————————————– ——————
Rincian Tarif JumlahGaji pokok =1.400.000 1.400.000
Tunjangan.makan
+ transport
22 hari = 25.000 550.000
Tunjangan 1
22 hari = 25.000 550.000
Tunjangan lembur
hari Sabtu
O jam = 21.563 0
Tunjangan lembur = 0
JUMLAH = 2.500.000
Pembulatan = 0
Jumlah dibayarkan = 2.500.000
————————————————– ——————–
Item dibayar
Nilai jual % fee
Fee marketing 1.= 28.500.000 6% 1.710.000
Fee marketing 2 = 140.000.000 5% 7.000.000
Fee marketing 3 = 25.500.000 6% 1.530.000Jumlah fee = 10.240.000
Potongan PPh 21 = 374.500
Potongan BPJS KTK = 2% GP 50.000
Potongan kas bon = 0
Jumlah dibayarkan= 9.815.500Total diterima si x:
2.500.000 (gaji resmi bulanan)+ 9.815.500 (fee) = 12.315.500Si x tidak menerima fee setiap bulan (rata-rata 3 bulan sekali ada fee penjualan). Selama 5 tahun kerja penghasilan tertinggi setahun di 45juta/gaji ditambah fee2 (penghasilan ini tidak kena pajak) krn bisa diperkirakan dgn gaji bulanan di Rp 2.5 juta dgn ritme penjualan perusahaan yg seperti ini, tidaklah mungkin si x bisa mencapai penghasilan kena pajak setahun (54.000.000).
Pertanyaannya: apakah hrs dipotong PPh 21
slip gaji di bulan tsbt?Terima kasih. Saya masih sedang banyak belajar.
- Originaly posted by Brizkas:
apakah hrs dipotong PPh 21
slip gaji di bulan tsbt?kalau dr soalnya itu 10jt, tapi dari penjelasannya 1 tahun kurang dari 54jt.
pph 21 jan-des nihil. 1721 A1 nihil, pokoknya nihil
- Originaly posted by Brizkas:
Jumlah fee = 10.240.000
Potongan PPh 21 = 374.500
Potongan BPJS KTK = 2% GP 50.000
Potongan kas bon = 0
Jumlah dibayarkan= 9.815.500waktu hitung pph,atas fee bonus yg tidak rutin pasti dihitung masuk ke penghasilan rutin. alhasil kena pph 374.500 (coba dimasukin penghasilan yg tidak rutin, tidak perlu di x12 maka hasilnya akan nihil)
Jika anda katakan:
waktu hitung pph,atas fee bonus yg tidak rutin pasti dihitung masuk ke penghasilan rutin. alhasil kena pph 374.500 (coba dimasukin penghasilan yg tidak rutin, tidak perlu di x12 maka hasilnya akan nihil)
Pertanyaan saya :
Jadi apakah dgn demikian penghasilan seorang Marketing yg
berupa fee adl dlm hitung PPh 21 ia dikatagorikan sebagai
PENGHASILAN TIDAK RUTIN & tidak perlu dikali 12?Dgn demikian apakah dpt disimpulkan bhw:
Pemberi gaji wajib sdh bisa memperkirakan penghasilan
setahun pegawai tetap marketing unt bisa kena/
tidak kena PPh 21 dgn dasar:pengamatan kinerja penjualan rata2 dari
seorang pegawai marketing dalam 1 tahun ?Saya berterima kasih dgn teman2 yg mau membantu
beri jawaban kpd saya.- Originaly posted by Brizkas:
Jadi apakah dgn demikian penghasilan seorang Marketing yg
berupa fee adl dlm hitung PPh 21 ia dikatagorikan sebagai
PENGHASILAN TIDAK RUTIN & tidak perlu dikali 12?iya simpelnya, penghasilan Fee tersebut kan memang tidak dikasih setiap bulan beda dengan gaji pokok, jadi dikategorikan sbg penghasilan tidak tetap.
Originaly posted by Brizkas:Pemberi gaji wajib sdh bisa memperkirakan penghasilan
setahun pegawai tetap marketing unt bisa kena/
tidak kena PPh 21 dgn dasar:ini lebih ke kebijakan dari Bagian Pajak nya. Direksi gk seteliti itu juga. Kebanyakan perusahaan malah lebih sering memberikan data palsu di PPH 21 nya biar gak kena potongan.