Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Nominal Kompensasi lbih setor pph beda dengan nilai lebih bayar SPT Pembetulan
Nominal Kompensasi lbih setor pph beda dengan nilai lebih bayar SPT Pembetulan
Mau tanya rekan & suhu,
Jika ada SPT PPh 21 Masa melakukan kompensasi sedangkan nilai yang dikompensasi berbeda dengan nilai lebih bayar atas SPT Pembetulan masa sebelumnya. Contoh kasus misalkan sudah terlanjur bayar 4.000.000 sedangkan seharusnya bayar 3.800.000 karena LB dari SPT Pembetulan sebelumnya. Apa boleh untuk kolom Kompensasi di isi dengan nilai 3.800.000 agar yg 200rb tsb di kompensasikan kembali, karena 4.000.000 telah disetor untuk PPh Ps 21 nya.
Boleh tau ada ketentuan peraturannya.Terima kasih.
Penanganan Lebih Bayar PPh Pasal 21 versi PER-16/PJ/2016
Dalam menjalankan kewajiban pajak terkait PPh Pasal 21 setiap bulannya, dimungkinkan SPT Masa PPh Pasal 21 Pemotong Pajak dalam suatu bulan (masa) termasuk Masa Pajak Terakhir terjadi kelebihan setor atau bayar. Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 yang dimaksud di sini adalah kelebihan yang berada di level perusahaan bukan di level pegawai, mengingat jumlah PPh Pasal 21 yang terutang pada suatu Masa Pajak merupakan hasil penghitungan agregat dari PPh Pasal 21 seluruh penerima penghasilan. Adapun kelebihan bayar PPh Pasal 21 dapat disebabkan oleh beberapa hal seperti :
Terdapat kelebihan Penyetoran PPh Pasal 21 dari Masa Pajak tertentu yang mengurangi PPh Pasal 21 Kurang (Lebih) Setor
Terdapat STP PPh Pasal 21 (Hanya Pokok Pajak) mengurangi PPh Pasal 21 yang mengurangi PPh Pasal 21 Kurang (Lebih) Setor
Adanya pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dikarenakan perubahan komponen penghitungan PPh Pasal 21 seperti berkurangnya penghasilan bruto dan/atau bertambahnya komponen pengurang termasuk dalam hal ini Penyesuaian Besarnya PTKP.
Dominasi adanya Pegawai Tetap yang berhenti bekerja pada suatu masa dalam tahun berjalan.
Dominasi adanya fluktuasi penghasilan dari Pegawai Tetap.Kelebihan bayar PPh Pasal 21 yang dimaksud di sini, juga bukan dikarenakan jumlah pajak yang telah dibayar Pemotong Pajak ke Negara melalui Surat Setoran Pajak lebih besar dari PPh Pasal 21 seharusnya dibayar, karena hal tersebut terkait Pemindahbukuan.
Penanganan Lebih Bayar
Penanganan atas kelebihan setor ini diatur secara spesifik dalam peraturan pajak yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Terdapat perbedaan penanganan lebih bayar dari peraturan yang berlaku saat ini dengan yang sebelumnya (PER-32/PJ/2015) yaitu sebagai berikut:
(baca peraturannya sendiri ya)
Dengan adanya PER-16/PJ/2016 memberi penegasan bahwa lebih bayar yang terjadi di suatu Masa Pajak diperhitungkan dengan bulan berikutnya. Sesungguhnya hal ini menegaskan dari peraturan sebelumnya (PER-32/PJ/2015) yang memiliki celah untuk ditafsirkan bahwa lebih bayar dapat diperhitungkan ke bulan sebelumnya.
Penanganan Lebih Bayar karena Penyesuaian Besarnya PTKP
Terkait Penyesuaian Besarnya PTKP, juga terdapat perbedaan penanganan lebih bayar karena perubahan PTKP antara peraturan yang berlaku saat ini (PER-16/PJ/2016) dengan yang sebelumnya (PER-32/PJ/2015) yaitu sebagai berikut:
(baca peraturannya sendiri ya)
Pada PER-32/PJ/2015, kompensasi lebih bayar karena Penyesuaian Besarnya PTKP hanya dibatasi mulai Masa Pajak Juli 2015 sampai dengan Desember 2015. Sedangkan, PER-16/PJ/2016 memberi keleluasaan waktu yang lebih kepada Pemotong Pajak untuk melakukan pembetulan SPT disebabkan Penyesuaian Besarnya PTKP , karena tidak ada pembatasan waktu kompensasi lebih bayar PPh Pasal 21-nya hanya sampai Desember.
- Originaly posted by ibnuadi1990@gmail.com:
Mau tanya rekan & suhu,
Jika ada SPT PPh 21 Masa melakukan kompensasi sedangkan nilai yang dikompensasi berbeda dengan nilai lebih bayar atas SPT Pembetulan masa sebelumnya. Contoh kasus misalkan sudah terlanjur bayar 4.000.000 sedangkan seharusnya bayar 3.800.000 karena LB dari SPT Pembetulan sebelumnya. Apa boleh untuk kolom Kompensasi di isi dengan nilai 3.800.000 agar yg 200rb tsb di kompensasikan kembali, karena 4.000.000 telah disetor untuk PPh Ps 21 nya.
Boleh tau ada ketentuan peraturannya.Kelebihan bayar PPh Pasal 21 yang dimaksud di sini, juga bukan dikarenakan jumlah pajak yang telah dibayar Pemotong Pajak ke Negara melalui Surat Setoran Pajak lebih besar dari PPh Pasal 21 seharusnya dibayar, karena hal tersebut terkait Pemindahbukuan.
kesimpulannya adalah lakukan permintaan pemindahbukuan, misal gunakan selisihnya untuk bayar pph 23 (misalkan)
Emang seharusnya melakukan permintaan pemindahbukuan iya rekan.
Terima kasih pencerahannya rekan.
- Originaly posted by ibnuadi1990@gmail.com:
Emang seharusnya melakukan permintaan pemindahbukuan iya rekan.
kalau baca referensi tersebut begitu rekan