Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pembetulan SPT Masa
Rekan saya mau tanya kalau pph masa 21 2019 masih bisa pembetulan tdk ya di 2020 karna kesalahan hitung
sangat bisa rekan
- Originaly posted by Imelda17:
Rekan saya mau tanya kalau pph masa 21 2019 masih bisa pembetulan tdk ya di 2020 karna kesalahan hitung
bisa2 saja.
pembetulan Langsung di aplikasi pph 21 saja kan rekan, tdk perlu mengajukan pemindahbukuan ke KPP?
pembetulan dan pemindahbukuan, 2 hal yang berbeda.
pembetulan dilakukan untuk mengkoreksi kesalahan yang dalam pelaporan SPT.
biasanya pembetulan akan berdampak 3 hal yakni kurang bayar (KB), lebih bayar (LB) dan nihil (pembetulan hanya sebatas memperbaiki kekeliruan data).
Akibat dari pembetulan diatas yang berstatus LB lah yang memungkinkan terjadinya pemindahbukuan.
namun untuk SPT PPh 21 apabila terjadi pembetulan dan ada status LB, maka tidak perlu pemindahbukuan karena nilai LB bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
Baik, terima kasih rekan ortax
- Originaly posted by Vanhounten:
Akibat dari pembetulan diatas yang berstatus LB lah yang memungkinkan terjadinya pemindahbukuan.
mau tanya, misal statusnya LB, bisakah saya tidak pbk? tapi di SPT langsung saya pilih kompen ke bulan berikutnya atau bulan yg lain?
cmiiw
- Originaly posted by eddy_20:
misal statusnya LB, bisakah saya tidak pbk? tapi di SPT langsung saya pilih kompen ke bulan berikutnya atau bulan yg lain?
bisa rekan, seperti yang dikatakan rekan vanhouten
Originaly posted by Vanhounten:namun untuk SPT PPh 21 apabila terjadi pembetulan dan ada status LB, maka tidak perlu pemindahbukuan karena nilai LB bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
- Originaly posted by Afreezal:
bisa rekan, seperti yang dikatakan rekan vanhouten
Hahaha… gk kebaca yg bagian bawahnya.
tadinya cuma bacaOriginaly posted by Vanhounten:Akibat dari pembetulan diatas yang berstatus LB lah yang memungkinkan terjadinya pemindahbukuan.
makanya saya bingung padahal bisa kompensasi. kalau gitu saya setuju. hehe..
cmiiw