Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Cara Perhitungan PPh 21 beserta perhitungan 1721- A1
Cara Perhitungan PPh 21 beserta perhitungan 1721- A1
Dear Rekan Ortax,
Mohon bantuannya :
1. Bagaimana Cara perhitungan PPh 21 dan Perhitungan 1721-A1 nya ?
2. Berapa persentase untuk menghitung ;
a. Jaminan Kecelakan kerja ?
b. Jaminan Kecelakaan Kerja ?
c. Bpjs Kesehatan ?
d. Jaminan Kematian ?
e. Jaminan Hari Tua ?
f. Jaminan Pensiun ?
g. Iuran Pensiun ?3. Dan apa saja yang sebagai Penambah Penghasilan Bruto dan Yang Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto ?
Rekan bisa merujuk ke PER 16 tahun 2016
Dear Yap30
Terima kasih atas informasinya.
1.Berapa persentase untuk menghitung ;
a. Tunjangan Hari Tua ?
b. Jaminan Kecelakaan Kerja ?
c. Bpjs Kesehatan ?
d. Jaminan Kematian ?
e. Jaminan Hari Tua ?
f. Jaminan Pensiun ?
g. Iuran Pensiun ?2. Dan apa saja yang sebagai Penambah Penghasilan Bruto dan Yang Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto ?
Mohon penjelasannya rekan rekan pajak sekalian
salam
Anita
kan sesuai dengan yg rekan potong