Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Insentif Penjualan
Yth Rekan,
Saya mau bertanya, Perusahaan A mau mengeluarkan insentif penjualan kepada pegawai.
apakah boleh insentif tsb di anggap prive saja?prive itu untuk sekutu CV.. kalau diberikan ke pegawai maka terutang PPh 21
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
prive itu untuk sekutu CV.. kalau diberikan ke pegawai maka terutang PPh 21
iya rekan, direktur CV A. misalkan mau anggap itu sebagai prive jadi tdk di terima ke pegawai tetapi ada transaksi bawah meja gitu rekan?
Viewing 1 - 4 of 4 replies