Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › pembetulan SPT Masa karena karyawan keluar
pembetulan SPT Masa karena karyawan keluar
Dear all Masters,
Masih tentang pembetulan SPT pph21 Masa.
Si A telah terpotong pph21 Jan-Mar setiap bulan Rp. 100,000,- dan keluar di Apr, ternyata lebih potong, dan kelebihan potong dikembalikan ke A. Apakah saya harus lakukan Pembetulan SPT Masa Jan-Mar PPh21 dikurangi Rp. 100,000 tiap bulan?
Demikian juga jika kemudian Si B dengan posisi lebih potong dan keluar di Jun, maka saya harus pembetulan lagi atas pembetulan sebelumnya?
Mohon sharing nya.Lebih potong apr tidak perlu dikembalikan ke A karna perhitungan pph 21 masih berjalan sampai akhir desember. 100 rb dibuat minus di espt 21 atas A untuk mengurangi kurang bayar apr. Jika pada akhir desember A masih lebih bayar baru dikembalikan
Ya dikembalikan ke si A
Tidak perlu pembetulan setiap bulan
Bukti potong diberika ke A untuk nanti digunakan ditempat kerja yang baruTerima kasih yap30 & hendrioye,
Apakah saya lakukan seperti ini?
Si A (Keluar Apr). SPT pph21terpotong: Jan 100,000, Feb 100,000,Mar 100,000.
Karena keluar di Apr, dimana seharusnya 0,maka SPT pph21 Apr ybs= -300,000 (akan mengurangi PPh21 total setor semua karyawan bulan Apr)
*) Lebih Potong Jan-Mar 300,000 dikembalikan ke karyawan di Apr.Tapi apakah pada saat saya lapor SPTMasa Apr, untuk nama Si A saya bisa dan boleh mencantumkan pph21 -300,000 untuk nama si A?