Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 pembetulan SPT Masa karena karyawan keluar

  • pembetulan SPT Masa karena karyawan keluar

     dedepersonal updated 4 years, 10 months ago 3 Members · 5 Posts
  • dedepersonal

    Member
    23 January 2020 at 4:53 am
  • dedepersonal

    Member
    23 January 2020 at 4:53 am

    Dear all Masters,
    Masih tentang pembetulan SPT pph21 Masa.
    Si A telah terpotong pph21 Jan-Mar setiap bulan Rp. 100,000,- dan keluar di Apr, ternyata lebih potong, dan kelebihan potong dikembalikan ke A. Apakah saya harus lakukan Pembetulan SPT Masa Jan-Mar PPh21 dikurangi Rp. 100,000 tiap bulan?
    Demikian juga jika kemudian Si B dengan posisi lebih potong dan keluar di Jun, maka saya harus pembetulan lagi atas pembetulan sebelumnya?
    Mohon sharing nya.

  • yap30

    Member
    23 January 2020 at 9:35 am

    Lebih potong apr tidak perlu dikembalikan ke A karna perhitungan pph 21 masih berjalan sampai akhir desember. 100 rb dibuat minus di espt 21 atas A untuk mengurangi kurang bayar apr. Jika pada akhir desember A masih lebih bayar baru dikembalikan

  • hendrioye

    Member
    23 January 2020 at 10:47 am

    Ya dikembalikan ke si A
    Tidak perlu pembetulan setiap bulan
    Bukti potong diberika ke A untuk nanti digunakan ditempat kerja yang baru

  • dedepersonal

    Member
    24 January 2020 at 3:12 am

    Terima kasih yap30 & hendrioye,
    Apakah saya lakukan seperti ini?
    Si A (Keluar Apr). SPT pph21terpotong: Jan 100,000, Feb 100,000,Mar 100,000.
    Karena keluar di Apr, dimana seharusnya 0,maka SPT pph21 Apr ybs= -300,000 (akan mengurangi PPh21 total setor semua karyawan bulan Apr)
    *) Lebih Potong Jan-Mar 300,000 dikembalikan ke karyawan di Apr.

    Tapi apakah pada saat saya lapor SPTMasa Apr, untuk nama Si A saya bisa dan boleh mencantumkan pph21 -300,000 untuk nama si A?

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now