Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPH 21 Masa Desember
PPH 21 Masa Desember
Dear Rekan Orax,
Saya ingin bertanya bapak/ibu
1. di perusahaan saya ada karyawan resign. ia bekerja dari jan-nov an untuk pajaknya sudah dibyarkan. tetapi saat menghitung pph 21 tahunan dia lebih bayar. untuk khasus ini bagaimana cara input PPH 21 di e-sptnya?
2. karyawan X mendapatkan gaji bruto berbeda-beda setiap bulannya. dari jan-okt dia tidak kena pajak karna penghasilan netonya dibawah PTKP, tetapi saat bulan nov penghasilan netonya melebih PTKP dan dikenakan pajak, bulan nov tersebut sudah dibayarakn pajak terhutangnya. tetapi saat masa desember jika dihitung penghasilan netonya dari jan-des seharunya ia tidak dikenakan pajak. bagaimna pajak yang telah dibayarkan di bulan Nov tersebut?
Mohon bantuanya rekan
1. Perusahaan yang harus pembetulan atas kelebihan bayarnya rekan.
2. Novembernya pembetulan terus lebih bayarnya di kompensasikan ke masa berikutnya.
Maaf rekan @rendykwa. pembetulan bagimana caranya? saya masih kurang paham, karena saya baru untuk mengurus pajak
- Originaly posted by Adek Irma Suriani:
Maaf rekan @rendykwa. pembetulan bagimana caranya? saya masih kurang paham, karena saya baru untuk mengurus pajak
Potongan PPh 21 masa sebelumnya dibetulkan sampai perhitungannya tidak lebih bayar. Atas kelebihan bayar ketika penyetoran, di kompensasi ke masa lain saja.