Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › perubahan pph 21
Selamat malam rekan semua .
saya ingin bertanya seputar pph 21. Selama ini perusahaan saya melaporkan pph 21 nihil karna itu jadi kan kami tidak perlu lapor pph 21 tiap bulan hanya pada bulan desember saja pelaporannya . Ternyata kami ada kesalahan data perhitungan pph 21 yg dimana seharusny kami ada bayar pph 21 tiap bulan tetapi kami buat nihil dan sudah lapor .
Apakah kami bisa merubah pph 21 yang sudah terlanjur lapor itu , dan membayar dari januari – desember ? kalau semisal bisa gimana ya cara perubahannya rekan ?
terimakasihLakukan penyetoran yang sesuai hitungan untuk masa pajak Januari – Desember terus lakukan pelaporan SPT PPh 21 Januari – November karena selama ini tidak lapor karena nihil dan pembetulan SPT PPh 21 Desember.
- Originaly posted by ardi89:
saya ingin bertanya seputar pph 21. Selama ini perusahaan saya melaporkan pph 21 nihil karna itu jadi kan kami tidak perlu lapor pph 21 tiap bulan hanya pada bulan desember saja pelaporannya .
ini per bulannya (Jan – Nov) tidak lapor jadi?
Klo belum lapor ya tinggal buat SPT 0 rekan, tpi konsenkuensi nya kena sanksi Telat Lapor + Telat Bayar. Kemudian yang Desember dibuat pembetulan. (kena sanksi 2%)