Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Hubungan Kenaikan Gaji dengan PPh 21
Hubungan Kenaikan Gaji dengan PPh 21
Dear Rekan-rekan Ortax sekalian,
Saya mau bertanya, jika kenaikan gaji itu harus 1 tahun buku (Jan-Des) atau bisa kapan saja asal 1 tahun (Misalnya April-Mar). Kalau harus 1 tahun buku bisa tolong share aturannya? karena kenaikan gaji ini kan terkait PPh 21, aturan yg benar seperti apa ya? Mohon pencerahannya, terima kasih.
- Originaly posted by pandu.pewe:
Dear Rekan-rekan Ortax sekalian,
Saya mau bertanya, jika kenaikan gaji itu harus 1 tahun buku (Jan-Des) atau bisa kapan saja asal 1 tahun (Misalnya April-Mar). Kalau harus 1 tahun buku bisa tolong share aturannya? karena kenaikan gaji ini kan terkait PPh 21, aturan yg benar seperti apa ya? Mohon pencerahannya, terima kasih.
ga ada aturan dari pemerintah. itu tergantung dari kebijakan perusahaan
kecuali jika ada perubahan UMP/UMK, itu dimulai dari Januari tiap tahunnya.