Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Kelebihan setor PPh 21, espt dilapor aktual apakah bisa?
Kelebihan setor PPh 21, espt dilapor aktual apakah bisa?
Siang kawan-kawan.
Kami baru saja melakukan kewajiban pemotongan PPh 21.
Kasusnya rekan saya salah mgnhitungkan PPh 21 shg lebih bayar dr yg seharusnya.
Misal, SSP disetor Rp 20 juta, perhitungan yg benar hanya Rp10 juta. Apakah bisa jika diespt diisi PPh terhutang Rp 10 juta dan SSP Rp 20 juta?Mohon pandangannya rekan2 disini.
terimakasih banyak
Bisa, pembetulan kompensasi lebih bayar di bulan berikutnya
Terimakasih rekan yap sudah mau mampir.
Jadi sementara kami lapor espt hanya isi angka 15 saja ya rekan seperti espt normal kurang bayar lainnya? angka 13 apa perlu diisikan?
Viewing 1 - 4 of 4 replies