Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh 21 Masa Desember (Lebih Bayar)

  • PPh 21 Masa Desember (Lebih Bayar)

     Wakhid Bagas updated 4 years, 11 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Redaksi Ortax

    Administrator
    16 January 2020 at 3:00 am

    Dear Rekan,

    karena perhitungan pph 21 masa desember cukup rumit, jadi sblm tanggal 10 Jan 2020 saya melakukan pembayaran pph 21 masa desember karena takutnya kurang bayar.
    namun setelah dilakukan perhitungan ulang dan dimasukkan ke eSPT hasil akhirnya di SPT Masa Desember adalah lebih bayar.

    misal LB dri Des = 600.000
    PPh yg dibayar di jan 2020 = 100.000 (karena bulan Nov KB = 100.000, jdi disamakan)
    jdi seharusnya LB Masa Des 2019 = 700.000 untuk dikompensasikan di Jan 2020.

    lalu bagimana cara memunculkannya di eSPT masa Desember ?

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    16 January 2020 at 3:00 am
  • Wakhid Bagas

    Member
    17 January 2020 at 7:03 am
    Originaly posted by 940912:

    misal LB dri Des = 600.000
    PPh yg dibayar di jan 2020 = 100.000 (karena bulan Nov KB = 100.000, jdi disamakan)
    jdi seharusnya LB Masa Des 2019 = 700.000 untuk dikompensasikan di Jan 2020.

    lalu bagimana cara memunculkannya di eSPT masa Desember ?

    Mungkin maksudnya PPh 21 yg sudah dibayar 100.000 itu untuk masa Desember juga ya rekan? Tapi hitungan yg benar lebih bayar 600.000?

    Berikut cara munculkan kompensasinya:
    Lapor SPT Normal dengan nominal yg sudah dibayar, lalu lakukan SPT pembetulan dengan nominal yang sebenarnya, nanti akan muncul selisih antara SPT normal (KB 100.000) dengan pembetulannya (LB 600.000), dari selisih (LB 700.000) tersebut bisa dilakukan kompensasi ke masa berikutnya.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now