Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Badan Masa dan OP Tahunan
PPh 21 Badan Masa dan OP Tahunan
Dear Rekan,
perusahaan sudah melaporkan PPh 21 Masa Desember, dan telah memberikan bukti potong 1721-A1 kpd Karyawan.
apabila pd bukti potong tersebut kurang bayar apakah OP harus membayarnya lg? karena pajaknya sudah dibayar oleh Badan.mohon pencerahannya
terimakasihjika karyawan hanya menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja dan ia tidak punya penghasilan lain, maka seharusnya pajaknya tdk akan kurang bayar, karena seluruh pajak sudah dibayar/tanggung jawab oleh perusahaan. jk ada kurang bayar maka bukti potongnya salah dan perusahaan harus bayar kekurangnya.
jika pada bukti potong 1721-A1
point 20 "PPh psl 21 yg telah dipotong dan dilunasi" terdapat nominal yg sama dengan point 19 "PPh psl 21 yg terutang", apakah artinya sudah dibayarkan oleh badan dan bagi OP tidak perlu bayar kembali?