Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › pph 21 lembur dan denda
Halo, mohon bantuan untuk perhitungan dengan kasus sbb:
Karyawan a. TK/0 gaji pokok 5.000.000, jika tidak ada tunjangan maka,
Penghasilan bruto : 60.000.000
biaya jabatan (5%) : 3.000.000
Penghasilan netto : 57.000.000
PTKP : 54.000.000
PKP : 3.000.000
pph21 (5%) : 150.000
pph21 per bulan : 12.500bagaimana perhitungan pph21 jika :
a. karyawan tersebut dapat uang lembur tidak teratur (misal bulan 1 lembur 100.000, bulan 2 lembur 75.000)
b. karyawan tersebut ada potongan gaji denda absen (misal bulan 3 dipotong 50.000, bulan 4 dipotong 25.000)a) Lembur tambahkan ke bruto masa ybs
b) absen kurangkan ke bruto masa ybs
Viewing 1 - 3 of 3 replies