Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 pph 21 lembur dan denda

  • pph 21 lembur dan denda

     Afreezal updated 4 years, 11 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Lyusatprov

    Member
    10 January 2020 at 2:08 pm
  • Lyusatprov

    Member
    10 January 2020 at 2:08 pm

    Halo, mohon bantuan untuk perhitungan dengan kasus sbb:
    Karyawan a. TK/0 gaji pokok 5.000.000, jika tidak ada tunjangan maka,
    Penghasilan bruto : 60.000.000
    biaya jabatan (5%) : 3.000.000
    Penghasilan netto : 57.000.000
    PTKP : 54.000.000
    PKP : 3.000.000
    pph21 (5%) : 150.000
    pph21 per bulan : 12.500

    bagaimana perhitungan pph21 jika :
    a. karyawan tersebut dapat uang lembur tidak teratur (misal bulan 1 lembur 100.000, bulan 2 lembur 75.000)
    b. karyawan tersebut ada potongan gaji denda absen (misal bulan 3 dipotong 50.000, bulan 4 dipotong 25.000)

  • Afreezal

    Member
    11 January 2020 at 1:48 am

    a) Lembur tambahkan ke bruto masa ybs
    b) absen kurangkan ke bruto masa ybs

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now