Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › DAFTAR BUKTI POTONG A1
dear rekan ortax,
saya sudah input csv espt pph 21 masa desember, namun belum memasukkan angka ssp.
saya mau ngecek daftar bukti potong A1, namun belum ada datanya,
Apakah untuk hal tersebut harus melakukan pembayaran terlebih dahulu ?- Originaly posted by inda03:
saya sudah input csv espt pph 21 masa desember, namun belum memasukkan angka ssp.
saya mau ngecek daftar bukti potong A1, namun belum ada datanya,
Apakah untuk hal tersebut harus melakukan pembayaran terlebih dahulu ?Tidak perlu bayar dulu untuk lihat A1.
Rekan harus upload atau input dulu Bukti Potong A1.
Jadi di E-SPT Masa Desember, A1 tidak otomatis terbentuk.
Viewing 1 - 3 of 3 replies