Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Karyawan Tetap keluar di tahun berjalan
Karyawan Tetap keluar di tahun berjalan
Dear rekan.
Izinkan saya bertanya.
Jika ada WP dengan PPh 21 ditanggung perusahaan Rp. 6.750.000 per bulan (Mulai dari Januari), ybs keluar per tanggal 1 April (Menerima gaji 3x dalam setahun di PT kami.)Salahnya, saya baru tahu kalau menyerahkan Bukti Potong A1 adalah 1 bulan setelah ybs keluar, maka di PPh 21 Maret, kami tetap menanggung pajak Rp. 6.750.000 (Total PPh21 terutang yang sudah kami bayarkan untuk karyawan ybs adalah Rp. 20.250.000)
Sedangkan Jumlah PPh terutang 1 Tahunnya, di A1 adalah Rp. 3.550.000.Jadi, saya harus buat pembetulan di Maret ya rekan?
Nah angka untuk pembetulan di bulan Maret tersebut Berapa ya rekan?
saya bingung antara Rp. (9.950.000) atau Rp. (16.700.000).Mohon dibantu rekan untuk pecahkan rasa bingung saya. terimakasih.
- Originaly posted by delfath:
Nah angka untuk pembetulan di bulan Maret tersebut Berapa ya rekan?
Terutang = 3.550.000
Disetor = 20.250.000
LB = (16.700.000) –> langsung kompensasi ke Masa Des Tapi di espt saya tulisnya di masa Maret tetep (16.700.000) ?
- Originaly posted by delfath:
Tapi di espt saya tulisnya di masa Maret tetep (16.700.000) ?
16.700.000 itu total LB hasil pembetulan, sedangkan 9.950.000 itu nominal koreksi biaya pph hanya di Maret yg awal sebelum diketahui kary tsb resign.
Asumsi SPT isinya hanya orang itu maka sbb Rekan :
SPT Maret – P0
B1. Peg Tetap –> 1 orang, DPP = xxx, PPh 6.750.000SPT Maret – P1
B1. Peg Tetap –> 1 orang, DPP = xxx, PPh -9.550.000B2.
15. PPh 21 kurang / lebih disetor = -9.550.000
16. PPh 21 kurang / lebih disetor di SPT yg dibetulkan = 6.750.000
17. LB karena pembetulan = -16.700.000 — ini yg dikompen ke Des