Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Dividen
Mohon bantuannya rekan,
Kalau pajak pembagian dividen pemegang saham berapa % ya?
Kalau penerima Badan, kena PPH 23 15 %, klo OP PPH 4(2) 10%, jika WP LN PPH 26 20% kecuali ada tarif Tax Treaty
- Originaly posted by Afreezal:
Kalau penerima Badan, kena PPH 23 15 %, klo OP PPH 4(2) 10%, jika WP LN PPH 26 20% kecuali ada tarif Tax Treaty
sependapat
Viewing 1 - 4 of 4 replies