Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 NIHIL TAPI ADA KOMPENSASI LEBIH BAYAR

  • NIHIL TAPI ADA KOMPENSASI LEBIH BAYAR

     S@NT@ CL@USE updated 4 years, 12 months ago 3 Members · 7 Posts
  • van1234

    Member
    18 December 2019 at 2:39 am
  • van1234

    Member
    18 December 2019 at 2:39 am

    Halo Rekan
    Jika Tidak terdapat karyawan tetap maupun bukan pegawai dan tidak terdapat pemotongan PPh pasal 21/26 final tetap wajib lapor, tetapi ada kompensasi lebih bayar dari masa sblmnya
    apa tetap harus lapor?

  • van1234

    Member
    18 December 2019 at 2:40 am
    Originaly posted by van1234:

    tidak terdapat pemotongan PPh pasal 21/26 final tetap wajib lapor

    maaf maksud saya tidak terdapat PPh pasal 21/26 final juga

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    18 December 2019 at 2:51 am

    lebih bayar masa sebelumnya akibat apa?? kan tdk ada karyawan..

  • Liyambrw

    Member
    18 December 2019 at 3:00 am

    Setahu saya PPh 21 dan PPN wajib lapor rekan

  • van1234

    Member
    18 December 2019 at 3:30 am

    berasal dari masa2 sebelumnya ada karyawan, lalu perusahaan pailit sehingga karyawan di Cut

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    18 December 2019 at 9:22 am

    kalau mau terus dikompensasi, ya wajib lapor.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now