Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Gross Up pph 21
All, mohon bantuanya donk
bagaimana cara hitung gross up pph 21 bukan pegawai untuk lapis ke 2 tanpa npwp ?download saja file excel di kontribusi member. disitu tinggal isi saja sudah ada rumus yang ngitung otomatis
Saya sudah download cuma entah napa saya masuk angka tidak berubah sama sekali
- Originaly posted by AYUMEI:
Saya sudah download cuma entah napa saya masuk angka tidak berubah sama sekali
ikutin petunjuk pengisiannya
Pakai ini rekan
http://www.ortax.org/ortax/?mod=kontri&page=sh ow&id=74&q=&hlm=1
Viewing 1 - 6 of 6 replies