Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 masalah e spt tahunan pph pasal 21

  • masalah e spt tahunan pph pasal 21

     Ewed updated 4 years, 11 months ago 4 Members · 5 Posts
  • WEWED

    Member
    10 December 2019 at 2:05 am
  • WEWED

    Member
    10 December 2019 at 2:05 am

    slmat pagi rekan rekan ortax
    masalah e-spt pph pasal 21untk pengisian jumlh peghasilan bruto untk bulan desember thn 2019 semua gaji karyawan baik lepas mau tetap apakah dikalikan 12 bln mohon di beri penjelasannya rekan rekan ortak terima kasih

  • gu33333

    Member
    10 December 2019 at 2:45 am
    Originaly posted by wewed:

    slmat pagi rekan rekan ortax
    masalah e-spt pph pasal 21untk pengisian jumlh peghasilan bruto untk bulan desember thn 2019 semua gaji karyawan baik lepas mau tetap apakah dikalikan 12 bln mohon di beri penjelasannya rekan rekan ortak terima kasih

    Pengisian SPT Masa Des di bagian satu masa pajak tidak dikalikan 12, hanya diisi jumlah bruto yg diterima / diperoleh pegawai di bulan Des saja.

  • big.small

    Member
    10 December 2019 at 5:04 am

    untuk pegawai tetap,
    1. Rekan buat terlebih dahulu Bukpot 1721-A1 untuk masing masing pegawai (penghasilan bruto setahun dan PPh yang dipotong)
    2. Rekan hitung ph. bruto Jan-Nop dan PPh yang dipotong Jan-Nop untuk msg msg karyawan.
    3. Selisih antara angka 1 dan angka 2 untuk adalah nilai ph. bruto dan PPh yang dipotong untuk bulan Des (isikan di pemotogan satu masa pajak) untuk masing masing pegawai.

    Untuk bukan pegawai tetap dsb, silakan hitung seperti bulan bulan yang biasa.

    CMIIW.

  • Ewed

    Member
    31 December 2019 at 7:20 am
    Originaly posted by big.small:

    Untuk bukan pegawai tetap dsb, silakan hitung seperti bulan bulan yang biasa.

    berarti utk pegawai tdk tetap/ harian/ lepas.. tidak disetahunkan
    kl di espt cukup isi bukpot tidak final, langsung msuk Lamp II dan di SPT induk hnya masa aja… ??

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now