Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › masalah e spt tahunan pph pasal 21
masalah e spt tahunan pph pasal 21
slmat pagi rekan rekan ortax
masalah e-spt pph pasal 21untk pengisian jumlh peghasilan bruto untk bulan desember thn 2019 semua gaji karyawan baik lepas mau tetap apakah dikalikan 12 bln mohon di beri penjelasannya rekan rekan ortak terima kasih- Originaly posted by wewed:
slmat pagi rekan rekan ortax
masalah e-spt pph pasal 21untk pengisian jumlh peghasilan bruto untk bulan desember thn 2019 semua gaji karyawan baik lepas mau tetap apakah dikalikan 12 bln mohon di beri penjelasannya rekan rekan ortak terima kasihPengisian SPT Masa Des di bagian satu masa pajak tidak dikalikan 12, hanya diisi jumlah bruto yg diterima / diperoleh pegawai di bulan Des saja.
untuk pegawai tetap,
1. Rekan buat terlebih dahulu Bukpot 1721-A1 untuk masing masing pegawai (penghasilan bruto setahun dan PPh yang dipotong)
2. Rekan hitung ph. bruto Jan-Nop dan PPh yang dipotong Jan-Nop untuk msg msg karyawan.
3. Selisih antara angka 1 dan angka 2 untuk adalah nilai ph. bruto dan PPh yang dipotong untuk bulan Des (isikan di pemotogan satu masa pajak) untuk masing masing pegawai.Untuk bukan pegawai tetap dsb, silakan hitung seperti bulan bulan yang biasa.
CMIIW.
- Originaly posted by big.small:
Untuk bukan pegawai tetap dsb, silakan hitung seperti bulan bulan yang biasa.
berarti utk pegawai tdk tetap/ harian/ lepas.. tidak disetahunkan
kl di espt cukup isi bukpot tidak final, langsung msuk Lamp II dan di SPT induk hnya masa aja… ??