• PPh 21 Masa Desember

     gu33333 updated 4 years, 11 months ago 5 Members · 10 Posts
  • pajaksolid

    Member
    7 December 2019 at 4:28 am
  • pajaksolid

    Member
    7 December 2019 at 4:28 am

    dear rekan ortax, apabila ada pegawai tidak tetap yang dipotong pajak setiap bulan. namun berhenti di tengah bulan, hal tersebut mengakibatkan pph yang dipotong lebih besar. pertanyaan saya
    apakah pph yg telah dipotong dan bersifat kelebihan tersebut sm perlakuannya dg pegawai tetap yg dapat dialokasikan ke kurang bayar karyawan yg lain?

  • Afreezal

    Member
    7 December 2019 at 4:48 am
    Originaly posted by pajaksolid:

    apakah pph yg telah dipotong dan bersifat kelebihan tersebut

    Jika ada Pegawai yang berhenti kerja di pertengahan tahun perhitungan SPT tahunannya disetahunkan, apabila lebih potong harus dikembalikan
    atas kelebihannya kepada pegawai.

  • pajaksolid

    Member
    7 December 2019 at 4:51 am

    berarti rekan, meskipun pegawai tidak tetap dalam hal ini harian dapat yaa ?

  • Afreezal

    Member
    7 December 2019 at 7:42 am

    Untuk kepastian aturannya saya kurang tahu juga rekan, tetapi karena perhitungannya metode nya sama dengan perhitungan pegawai tetap, bisa diambil kesimpulan perlakuannya sama juga.

  • gu33333

    Member
    9 December 2019 at 4:28 am
    Originaly posted by pajaksolid:

    dear rekan ortax, apabila ada pegawai tidak tetap yang dipotong pajak setiap bulan. namun berhenti di tengah bulan, hal tersebut mengakibatkan pph yang dipotong lebih besar. pertanyaan saya
    apakah pph yg telah dipotong dan bersifat kelebihan tersebut sm perlakuannya dg pegawai tetap yg dapat dialokasikan ke kurang bayar karyawan yg lain?

    Originaly posted by Afreezal:

    tetapi karena perhitungannya metode nya sama dengan perhitungan pegawai tetap, bisa diambil kesimpulan perlakuannya sama juga.

    Setuju dgn Rekan Afreezal, kelebihannya dikembalikan kepada ybs (bukan kelebihannya dialokasikan utk mengurangi PPh 21 di pegawai lain) dan saat pembayaran PPh 21 masanya dapat diperhitungkan dgn total PPh 21 yg terutang.

  • BTM

    Member
    15 December 2019 at 10:21 am

    Cara Isi Spt pph 21, masa desember utk
    Pegawai tdk tetap/tenaga lepas
    Brutonya di isi hanya utk bln desember
    Atau akumulasi Jan – des

    Mohon penjelasannya

  • eddy_20

    Member
    16 December 2019 at 1:51 am
    Originaly posted by pajaksolid:

    apakah pph yg telah dipotong dan bersifat kelebihan tersebut sm perlakuannya dg pegawai tetap yg dapat dialokasikan ke kurang bayar karyawan yg lain?

    Originaly posted by Afreezal:

    Jika ada Pegawai yang berhenti kerja di pertengahan tahun perhitungan SPT tahunannya disetahunkan, apabila lebih potong harus dikembalikan

    saya tdk pernah dengar ada kelebihan potong pada pegawai tdk tetap dan kemudian dikembalikan ke pegawai tsb.
    Coba lihat kembali PER 16 tahun 2016.

    cmiiw

  • pajaksolid

    Member
    20 December 2019 at 9:03 am

    memang di per16 hanya dijelaskan mekanisme yg pegawai tetap rekan, maka dari itu saya bertanya kepada rekan2 yg mungkin lebih berpengalaman.

  • gu33333

    Member
    26 December 2019 at 2:47 am
    Originaly posted by pajaksolid:

    pabila ada pegawai tidak tetap yang dipotong pajak setiap bulan. namun berhenti di tengah bulan

    Menurut saya ini lebih cocok kategori ke pegawai tetap, karena bekerja full time / tidak bisa masuk keluar begitu saja.

    Oleh karenanya saya menginfokan bisa diperlakukan sbg peg tetap yg ada penghitungan ulang PPh agar tidak KB / LB.

    Peg tetap pun ada yg penghasilannya tidak teratur, kalau ada penghasilan yg sifatnya variabel seperti lembur.

    Originaly posted by pajaksolid:

    saya tdk pernah dengar ada kelebihan potong pada pegawai tdk tetap dan kemudian dikembalikan ke pegawai tsb.
    Coba lihat kembali PER 16 tahun 2016.

    Originaly posted by pajaksolid:

    memang di per16 hanya dijelaskan mekanisme yg pegawai tetap rekan,

    Kembali lagi ke kebijakan pajak perusahaan, kalau mau dianggap sbg PTT, maka besar kemungkinan SPT ybs akan LB karena di dalam PTT tidak ada disebutkan peraturan mengenai hitungan ulang seperti PT.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now