Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pajak untuk yayasan non profit yg berpusat di luar negeri
Pajak untuk yayasan non profit yg berpusat di luar negeri
Halo gan, jadi saya baru direkrut untuk sebuah NGO non profit yg berpusat di luar negeri dan mereka akan ada project di Indonesia untuk satu tahun.
Kira-kira apa saja ya yg perlu saya siapkan? apakah saya harus membuat npwp badannya jg? bisa ga kl tidak perlu buatsebaiknya buat NPWP. pelaporannya hanya WHT saja.
Viewing 1 - 3 of 3 replies