Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Salah input
Selamat siang teman-teman,
Mau tanya, aku ngisi spt 21 bulan september lalu, terus kelewatan ngisi gaji bruto pgawai tidak tetap tp gk kena pajak. aku baru sadar bulan ini, apa aku harus bikin pembetulan? makasih- Originaly posted by gagagga:
Selamat siang teman-teman,
Mau tanya, aku ngisi spt 21 bulan september lalu, terus kelewatan ngisi gaji bruto pgawai tidak tetap tp gk kena pajak. aku baru sadar bulan ini, apa aku harus bikin pembetulan? makasihSelama ada yang salah bisa dilakukan pembetulan
iya, SPT masa nya buat pembetulan saja, gak apa2.
- Originaly posted by gagagga:
apa aku harus bikin pembetulan?
betul rekan..
sebaiknya pembetulan sebelum masa desember agar tidak ada kelebihan bayar pajak pada akhir tahunnya
Viewing 1 - 5 of 5 replies