Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPH 21
Selamat sore ..
mau tanya pt.A mempunyai 7 pegeawai ( 1 pegawai byar dan lapor pph setiap bulannya , dan 6 pegawai pphnya nihil).
yang mau saya tanyakan jika 2 pegawai resign maka untuk pelaporannya bagaimana ?Saya tidak mengerti maksud rekan
Laporkan seperti biasa rekan lapor, hanya dikurangi jumlah karyawan 2 orang dan total gaji senilai jumlah 5 orang itu.
nanti yg 2 orang kalau minta bukti potong pph meskipun nihil dibuatkan saja jk mereke punya npwp, karena untuk lapor pph harus pakai bukpot.- Originaly posted by nyny:
Selamat sore ..
mau tanya pt.A mempunyai 7 pegeawai ( 1 pegawai byar dan lapor pph setiap bulannya , dan 6 pegawai pphnya nihil).
yang mau saya tanyakan jika 2 pegawai resign maka untuk pelaporannya bagaimana ?Yang resign itu yang bayar atau yang nihil?
Jika yang resign yang bayar maka pada akhir tahun (Des) masa kerja pegawai yang resign itu tetap dilaporkan pada SPT 1721 A1 dengan perhitungan PPh 21 sesuai masa kerja dia bekerja sampai dengan resign, dan untuk lapor bulanannya orang tersebut tidak dilaporkan lagi pada 1721 Induknya. Dan jika ada pesangon maka perlu dilaporkan jumlah pesangon yang diterimanya sesuai proporsi perhitungan pesangon pada PPh 21 masa diterimanya pesangon tersebut dan walaupun nihil PPh 21 atas pesangonnya.
Jika yang resign yang nihil maka pada akhir tahun (Des) tetap dilaporkan juga pada 1721 A1 walaupun nihil, dan untuk bulannya pada 1721 Induk tidak perlu dilaporkan lagi.
CMIIW…Salam
- Originaly posted by nyny:
mau tanya pt.A mempunyai 7 pegeawai ( 1 pegawai byar dan lapor pph setiap bulannya , dan 6 pegawai pphnya nihil).
yang mau saya tanyakan jika 2 pegawai resign maka untuk pelaporannya bagaimana ?Asumsi 2 orang yg resign itu bukan yg rutin dipotong PPh, maka :
TK > PTKP = 1 orang dgn DPP dan PPh-nya
TK < PTKP = 6 orang dgn DPP dan PPh-nyasehingga Induk SPT di bulan tsb total pegawai tetap 7 orang.
asumsi tidak ada penambahan TK lagi, maka nulan berikutnya total orang menjadi 5 orang dgn :
> PTKP = 1 orang
< PTKP = 4 orang