Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › NPWP KARYAWAN
mohon info nya rekan,
kalau lupa input npwp karyawan d pelaporan pph 21 gimana ya?
apa harus pembetulan ?kalo itu karyawan tetap, menurut saya tdk perlu, yg penting bulan berjalan dan nanti desember waktu buat bukti potong a1 diinput npwpnya.
Viewing 1 - 3 of 3 replies