Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Denda Telat Bayar PPh 22 dan PPn

  • Denda Telat Bayar PPh 22 dan PPn

     yabufuu updated 5 years, 6 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Ida Pa234

    Member
    24 May 2019 at 11:03 am

    Selamat Siang…

    Salam kenal saya anggota baru di sini dan saya juga masih tahap belajar di bidang perpajakan.

    Saya minta pendapat dari semua… ini benar nya kenapa yang di tagihkan ke npwp kantor saya padahal ini yang telat bayar rekanan saya. jadi rekanan saya telat bayar untuk ppn yang kode 030 dan 020
    yang di tagihkan itu adalah dendanya.

  • Ida Pa234

    Member
    24 May 2019 at 11:03 am
  • Helmi Mukhtar

    Member
    24 May 2019 at 11:13 am

    setahu saya untuk PPN Kode 020 dan 030 dipungut oleh bendaharawan dan BUMN, dan mestinya jika ada keterlambatan pembayaran yang kena denda ialah yg telah memungut PPN tersebut. saran saya coba rekan diskusikan dahulu dengan AR bagaimana persoalan nya

  • yabufuu

    Member
    24 May 2019 at 11:32 am
    Originaly posted by Helmi Mukhtar:

    setahu saya untuk PPN Kode 020 dan 030 dipungut oleh bendaharawan dan BUMN, dan mestinya jika ada keterlambatan pembayaran yang kena denda ialah yg telah memungut PPN tersebut. saran saya coba rekan diskusikan dahulu dengan AR bagaimana persoalan nya

    betul

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now