• Formulir 1721-VI

     suite updated 5 years, 7 months ago 4 Members · 9 Posts
  • surya16

    Member
    4 May 2019 at 3:09 pm
  • surya16

    Member
    4 May 2019 at 3:09 pm

    PT A dan PT. B kerjasama dalam pembiayaan, PT. A delaer otomotif, dimana jika ada pembelian kredit oleh konsumen melalui PT.B.
    Atas kerjasama tsb, pimpinan PT. A mendapat imbalan bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan, atas penghasilan yang diterima oleh pimpinan PT. A sebut saja Bapak Z dipotong PPh, PT. B menerbitkan bukti potong 1721-VI, NPWP dan nama identias pemotongan yang benar dicantumkan NPWP dan nama PT. B atau NPWP dan nama pimpinan PT. B yang menandatangani bukti pemotongan 1721-VI tsb? mohon pencerahan rekan-rekan ortax. Terima kasih

  • surya16

    Member
    4 May 2019 at 3:34 pm

    Apakah ada peraturan ralat mengenai penandatangani formulir 1721-VI, khususnya bagian C, identitas pemotong, saya searching ada ralat peraturannya namun agak aneh, peraturannya sama per 14/pj/2013 tertanggal 27 Februari 2014, tanggalnya berbeda dengan tanggal peraturan awalnya, mohon info rekan-rekan ortax

  • Onorus

    Member
    4 May 2019 at 4:11 pm

    PER-14/PJ/2013 18 April 2013

    https://www.pajak.go.id/id/peraturan-direktur-jend eral-pajak-nomor-14pj2013

  • surya16

    Member
    4 May 2019 at 7:58 pm
    Originaly posted by onorus:

    PER-14/PJ/2013 18 April 2013

    Justru ini yang saya tanyakan, apakah ada ralatnya untuk bukti potong formulir 1721-VI, keterangan pada bagian C 1 dan C1, mengenai identitas pemotong, pd point C tersebut disebutkan identitas pemotong dicantumkan NPWP dan Nama yang menanda tangani ( sepertinya ada kekeliruan dan tidak lumrah ) , bukankah biasanya bukti potong dicantumkan NPWP dan Nama pemotong,? seperti kasus saya diatas, bukankah seharusnya identias pemotong dicantumkan NPWP dan Nama PT B? dan yang menandatangani boleh pengurus perusahaan.Mohon Sharing dari rekan-rekan ortax.

  • Onorus

    Member
    5 May 2019 at 8:07 am

    berdasarkan aplikasi peraturan pajak di PC sy, update terakhir blm ada perubahan atas per dirjen tsb.
    jadi mengikuti petunjuk di per tsb nama & npwp yang menandatangani.

  • kevink

    Member
    5 May 2019 at 8:42 am
    Originaly posted by onorus:

    berdasarkan aplikasi peraturan pajak di PC sy, update terakhir blm ada perubahan atas per dirjen tsb.
    jadi mengikuti petunjuk di per tsb nama & npwp yang menandatangani.

    bukankah ada ralatnya khusus hanya petunjuk pengisian formulir 1721-VI dan 1721-VII pada bagian C, identitas pemotong, ralatnya identitas pemotong dicantumkan Nama dan NPWP pemotong, bukan Nama dan NPWP yang menandatangani? ralatnya pada tanggal 27 Februari 2014.

  • suite

    Member
    5 May 2019 at 9:13 am
    Originaly posted by kevink:

    bukankah ada ralatnya khusus hanya petunjuk pengisian formulir 1721-VI dan 1721-VII pada bagian C, identitas pemotong, ralatnya identitas pemotong dicantumkan Nama dan NPWP pemotong, bukan Nama dan NPWP yang menandatangani? ralatnya pada tanggal 27 Februari 2014.

    Secara logika, sepertinya pendapat rekan ini yang benar.
    1. Jika Nama dan NPWP yang dicantumkan adalah nama dan NPWP yang menanda tangani, bagaimana laporan SPT masa PPh21nya?
    2. Jika Nama dan NPWP yang dicantumkan adalan nama dan NPWP pemotong, laporan SPT Masa PPh21 dilaporkan oleh PT. B ( pemotong ) bukan dilaporkan oleh yang menanda tangani, yang memberi penghasilan adalah PT.B ( untuk kasus diatas ) bukan yang menanda tangani bukti potong tsb, bagaimana pendapat rekan-rekan ortax lainnya?

  • suite

    Member
    5 May 2019 at 9:14 am
    Originaly posted by kevink:

    bukankah ada ralatnya khusus hanya petunjuk pengisian formulir 1721-VI dan 1721-VII pada bagian C, identitas pemotong, ralatnya identitas pemotong dicantumkan Nama dan NPWP pemotong, bukan Nama dan NPWP yang menandatangani? ralatnya pada tanggal 27 Februari 2014.

    Secara logika, sepertinya pendapat rekan ini yang benar.
    1. Jika Nama dan NPWP yang dicantumkan adalah nama dan NPWP yang menanda tangani, bagaimana laporan SPT masa PPh21nya?
    2. Jika Nama dan NPWP yang dicantumkan adalan nama dan NPWP pemotong, laporan SPT Masa PPh21 dilaporkan oleh PT. B ( pemotong ) bukan dilaporkan oleh yang menanda tangani, yang memberi penghasilan adalah PT.B ( untuk kasus diatas ) bukan yang menanda tangani bukti potong tsb, bagaimana pendapat rekan-rekan ortax lainnya?

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now