Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Formulir 1721-VI
PT A dan PT. B kerjasama dalam pembiayaan, PT. A delaer otomotif, dimana jika ada pembelian kredit oleh konsumen melalui PT.B.
Atas kerjasama tsb, pimpinan PT. A mendapat imbalan bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan, atas penghasilan yang diterima oleh pimpinan PT. A sebut saja Bapak Z dipotong PPh, PT. B menerbitkan bukti potong 1721-VI, NPWP dan nama identias pemotongan yang benar dicantumkan NPWP dan nama PT. B atau NPWP dan nama pimpinan PT. B yang menandatangani bukti pemotongan 1721-VI tsb? mohon pencerahan rekan-rekan ortax. Terima kasihdi bag C ya rekan Surya..
diisi Nama & NPWP yang menandatangani bukti potong (bukan perusahaan).Bila membutuhkan penghitungan PPh pegawai tetap format excel (Grossup/NonGrossup) bisa unduk di http://bit.ly/PPh21GrossUpNon