• PPh Mantan Pegawai

     gu33333 updated 5 years, 7 months ago 5 Members · 9 Posts
  • Raka24

    Member
    4 May 2019 at 8:05 am
  • Raka24

    Member
    4 May 2019 at 8:05 am

    Dear rekan Ortax,
    Mohon bantuannya
    Di perusahaan saya ada karyawan pensiun di bulan februari, dengan total penghasilan bruto Jan-Feb Rp 15.000.000 (pajak sdh dibayarkan sesuai masa pajaknya)
    Dibulan April ini mendapatkan bonus Rp 5.000.000
    Mohon bantuan rekan
    1. Cara penghitungan pajak bonus mantan pegawai tsb,
    2. Cara pelaporan spt tahunan bagi mantan pegawai tsb terkait formulir yg digunakan
    Terimakasih

  • gu33333

    Member
    8 May 2019 at 1:47 pm
    Originaly posted by Raka24:

    Cara penghitungan pajak bonus mantan pegawai tsb,
    2. Cara pelaporan spt tahunan bagi mantan pegawai tsb terkait form

    Tarif pasal 17 x bruto kumulatip

    = 5% x 5 jt

    Originaly posted by Raka24:

    Cara pelaporan spt tahunan bagi mantan pegawai tsb terkait formulir yg digunakan

    Lapor pakai SPT 1770 S dan diisikan di induk SPT bagian Ph Netto DN sehubungan dengan pekerjaan

    Bukti potong diisikan di Lamp 1 Bagian C

    Salam

  • eddy_20

    Member
    8 May 2019 at 3:49 pm
    Originaly posted by Raka24:

    1. Cara penghitungan pajak bonus mantan pegawai tsb,

    Originaly posted by gu33333:

    Tarif pasal 17 x bruto kumulatip

    = 5% x 5 jt

    kenapa gak dimasukkan ke 1721 A-1 rekan?

  • gu33333

    Member
    8 May 2019 at 7:45 pm
    Originaly posted by eddy_20:

    kenapa gak dimasukkan ke 1721 A-1 rekan?

    A1 di masa ybs resign dan dapat gaji di Feb 2019 nya dianggap sudah final Rekan, sehingga jika ada ph setelah-setelahnya tdk masuk ke A1.

    Jika masuk bisa pengaruh ke masa perolehan penghasilan dan ke hitungan biaya jabatannya bisa beda..

    Salam

  • eddy_20

    Member
    9 May 2019 at 9:15 am
    Originaly posted by gu33333:

    A1 di masa ybs resign dan dapat gaji di Feb 2019 nya dianggap sudah final Rekan, sehingga jika ada ph setelah-setelahnya tdk masuk ke A1.

    Menurut saya seharusnya di A-1, karena di bagian Lampiran PER 16 dikatakan :
    1. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada bulan Desember atau bulan tertentu untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember adalah sebagai berikut :
    a. Hitung PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh daripemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan, baik penghasilan yang teratur maupun yang tidak teratur.
    b. PPh Pasal 21 terutang yang harus dipotong untuk bulan Desember atau bulan tertentuuntuk pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember adalah sebesar selisih antara PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan teratur dan tidak teratur yang diterima dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan, sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong dalamtahun kalender yang bersangkutan sampai dengan bulan sebelumnya.
    2. Perhitungan PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh daripemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada angka1 huruf a adalah sebagai berikut :
    a. Untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun,namun mulai bekerja setelah bulan Januari atau berhenti bekerja sebelum bulanDesember, PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilanyang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, selama pegawai tetap yang bersangkutan bekerja pada pemotong pajak.

    Kemudian di pasal 15 ayat PP 94 tahun 2010, bahwa :
    (1) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:
    a. terjadinya pembayaran; atau
    b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,
    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

    Bonus diberikan sbg bentuk apresiasi atas kontibusi yg diberikan pegawai selama bekerja. Karyawan trb pensiun di bulan Februari bukankah perusahaan sudah hutang kepada karyawan tsb utk memberikan bonus. Jadi saya menganggap itu masih bisa diisi di A-1, sesuai dengan penjelasan dari PER 16 juga.
    Kemudian alasan ke-2 adalah, jika rekan menganggap di potong

    Originaly posted by gu33333:

    Tarif pasal 17 x bruto kumulatip

    = 5% x 5 jt

    pada pelaporan SPT Tahunan pegawai tsb dengan gaji 15jt (Jan-Feb) + 5jt (Bonus) masih dibawah PTKP, tdk terutang PPh. sedangkan jika dipotong PPh atas bonus tsb maka SPT akan menjadi LB.
    mungkin rekan2 ortax punya pendapat lainnya.

    cmiiw

  • abdulmukti

    Member
    9 May 2019 at 9:19 am
    Originaly posted by gu33333:

    Tarif pasal 17 x bruto kumulatip

    = 5% x 5 jt

    Originaly posted by Raka24:
    Cara pelaporan spt tahunan bagi mantan pegawai tsb terkait formulir yg digunakan

    Lapor pakai SPT 1770 S dan diisikan di induk SPT bagian Ph Netto DN sehubungan dengan pekerjaan

    Bukti potong diisikan di Lamp 1 Bagian C

    Salam

    Sepakat sama jawaban ini

  • inda03

    Member
    9 May 2019 at 9:49 am

    1.Tarif pasal 17 x bruto kumulatif

    = 5% x 5 jt

    2. Isi daftar bukti potong tidak final kode pajak 21-100-11.
    untuk pelaporan dia tahunan, nnti di print sj bukti potong trsebut.

  • gu33333

    Member
    9 May 2019 at 10:09 am
    Originaly posted by eddy_20:

    Bonus diberikan sbg bentuk apresiasi atas kontibusi yg diberikan pegawai selama bekerja. Karyawan trb pensiun di bulan Februari bukankah perusahaan sudah hutang kepada karyawan tsb utk memberikan bonus. Jadi saya menganggap itu masih bisa diisi di A-1, sesuai dengan penjelasan dari PER 16 juga.

    Jika di akhir Feb 2019 itu sudah diketahui nominal pasti bonusnya berapa, saya jg akan cenderung masukkan ke A1 sehingga tidak

    Originaly posted by abdulmukti:

    SPT akan menjadi LB.

    Tapi pada kebanyakan kasus, ada kalanya bonus itu mesti butuh waktu proses verifikasi shg angkanya final, misal dari data penjualan, promosi, dll sehingga akhirnya nyebrang bulan..

    Originaly posted by abdulmukti:

    Kemudian di pasal 15 ayat PP 94 tahun 2010, bahwa :
    (1) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:
    a. terjadinya pembayaran; atau
    b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,
    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

    Oleh karena itu, karena prosesnya makan waktu dan akhir Feb 2019 belum diketahui final, maka ini dipilih saat terjadinya pembayaran yg mana A1-nya pasti sudah diterbitkan dan dimasukkan ke Bukti Potong tidak final.

    Salam

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now