Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 bagaimana cara penghitungan komisi penjualan

  • bagaimana cara penghitungan komisi penjualan

  • shindyftr31

    Member
    2 May 2019 at 12:54 pm
  • shindyftr31

    Member
    2 May 2019 at 12:54 pm

    rekan ortax mohon bantuannya . bagaimana cara penghitungan komisi penjualan dari sales (bukan karyawan tetap tidak berkesinambungan)

    contoh kasus
    Gaji A 2.500.000,- dan menerima komisi sebesar 5.000.000,-

    hitungan komisi pajaknya itu bagaimana yah ?
    langsung masuk di penghasilan bruto 7.500.000,- atau bagaimana yah ?

  • shindyftr31

    Member
    2 May 2019 at 12:56 pm

    dan benar atau tidak komisi penjualan sales itu masuknya PPh 21 ?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    2 May 2019 at 1:15 pm
    Originaly posted by shindyftr31:

    angsung masuk di penghasilan bruto 7.500.000,- atau bagaimana yah ?

    iya langsung dari bruto 7,5juta

  • eddy_20

    Member
    2 May 2019 at 1:17 pm
    Originaly posted by shindyftr31:

    (bukan karyawan tetap tidak berkesinambungan)

    berarti karyawan tidak tetap?

  • yabufuu

    Member
    2 May 2019 at 1:22 pm
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    iya langsung dari bruto 7,5juta

    Setuju. Jadi terutang pph 21 dari 7,5 juta dengan perhitungan karyawan tidak tetap dimana tarifnya jadi: 7,5jt x 50% x 5% = 187.500 (terutang pph 21 nya)

  • shindyftr31

    Member
    3 May 2019 at 10:18 am

    makasi rekan sangat membantu

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    3 May 2019 at 2:20 pm
    Originaly posted by shindyftr31:

    bagaimana cara penghitungan komisi penjualan dari sales (bukan karyawan tetap tidak berkesinambungan)

    ini maksudnya gimana? bukan kary tetap ,tapi terima gaji dan tidak berkesinambungan? bukan kary tetap (harian atau lepas) tapi tiap bulan terima gaji
    dan bonus penjualan tentatif gitu ya atau gimana?

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now