Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Bunga Pinjaman Kepada Pemegang Saham
Bunga Pinjaman Kepada Pemegang Saham
Salam rekan-rekan,
Pemegang saham melakukan pinjaman uang kepada PT.A, pemegang saham mempunyai kepemilikan sebesar 50%.
1. Apakah Atas pinjaman tersebut dikenakan bunga oleh PT.A?
2. Apakah dikenakan PPh 23, Jika iya, pemotongnya siapa dan berapakah tarif PPh 23?
3. Apakah ada UUD dalam menetapkan Suku bunganya?Mohon pencerahannya. Terima kasih
- Originaly posted by dythaapr@gmail.com:
1. Apakah Atas pinjaman tersebut dikenakan bunga oleh PT.A?
normalnya memang harus dikenakan bunga
Originaly posted by dythaapr@gmail.com:2. Apakah dikenakan PPh 23, Jika iya, pemotongnya siapa dan berapakah tarif PPh 23?
pemotongnya si peminjam (namun dy harus berstatus sebagai pemotong pajak layaknya badan usaha). tarifnya 15%
Originaly posted by dythaapr@gmail.com:3. Apakah ada UUD dalam menetapkan Suku bunganya?
ga ada.. suku bunga kalau tidak diketahui pakai suku bunga pinjaman dari bank saja sebagai acuan dasarnya
- Originaly posted by dythaapr@gmail.com:
3. Apakah ada UUD dalam menetapkan Suku bunganya?
bisanya pakai bank aja misal nya JIBOR sebagai acuan,
btw kenapa nggak di masukan jadi suntikan modal?
kenapa harus menjadi pinjaman - Originaly posted by dythaapr@gmail.com:
1. Apakah Atas pinjaman tersebut dikenakan bunga oleh PT.A?
dikenakan bunga pinjaman
Originaly posted by dythaapr@gmail.com:2. Apakah dikenakan PPh 23, Jika iya, pemotongnya siapa dan berapakah tarif PPh 23?
maksudnya pemegang saham meminjam uang dari PT? jika pemegang saham OP & tdk ditetapkan sbg pemotong, maka tdk perlu potong PPh.tapi kalau dia adalah pemotong, maka kena PPh 23 senilai 15%
Originaly posted by dythaapr@gmail.com:3. Apakah ada UUD dalam menetapkan Suku bunganya?
gunakan suku bunga bank aj rekan.
cmiiw
- Originaly posted by dythaapr@gmail.com:
Pemegang saham melakukan pinjaman uang kepada PT.A, pemegang saham mempunyai kepemilikan sebesar 50%.
1. Apakah Atas pinjaman tersebut dikenakan bunga oleh PT.A?
2. Apakah dikenakan PPh 23, Jika iya, pemotongnya siapa dan berapakah tarif PPh 23?
3. Apakah ada UUD dalam menetapkan Suku bunganya?Bisa saja tidak dikenakan bunga pinjaman, jika memenuhi kriteria.
- Originaly posted by kevink:
Originaly posted by dythaapr@gmail.com:
Pemegang saham melakukan pinjaman uang kepada PT.A, pemegang saham mempunyai kepemilikan sebesar 50%.
1. Apakah Atas pinjaman tersebut dikenakan bunga oleh PT.A?
2. Apakah dikenakan PPh 23, Jika iya, pemotongnya siapa dan berapakah tarif PPh 23?
3. Apakah ada UUD dalam menetapkan Suku bunganya?Bisa saja tidak dikenakan bunga pinjaman, jika memenuhi kriteria.
– Maksud saya, untuk kasus Jika perusahaan yang pinjaman ke pemegang saham.
Karena belum ada dasar hukum jelas yang mengharuskan timbulnya bunga atas hutang pemegang saham maka sebaiknya tidak perlu buat ada bunga rekan. Nanti jika ditimbulkan selain ada aspek pajak pph 23 juga perlu melampirkan perbandingan utang dan modal saat melapor spt tahunan badan. cmiiw