Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Kelebihan Bayar PPh 21 Tapi Belum Lapor
Kelebihan Bayar PPh 21 Tapi Belum Lapor
Dear rekan ortax,
bagaimana caranya jika saya sudah bayar pph 21 perusahaan, tp trnyt d sistem ad kesalahan hitung sebesar 60ribu. saya sudah bayar pph 21 masa, tapi belum lapor .dilaporkan saja…
untuk kelebihan pembayarannya diperhitungkan bulan yang akan datang dengan cara langsung mengurangi tagihan PPh 21 bulan depan.
- Originaly posted by inda03:
bagaimana caranya jika saya sudah bayar pph 21 perusahaan, tp trnyt d sistem ad kesalahan hitung sebesar 60ribu. saya sudah bayar pph 21 masa, tapi belum lapor .
dikompensasikan saja ke bulan depan.
berarti pembetulan dulu brrt ya rekan ?
kalau PPh 21 gak usah.. langsung saja selisihnya dikompensasikan ke bulan berikutnya
caranya gimana ya rekan s@nt@ ?
di formulir induknya ga kelihatan angka lebih bayar trsbkompensasikan saja di bulan berikutnya rekan…
nanti ada pengurangan pembayran.lihat dibagian bawah formulirnya, jika status LB maka ada pilih untuk kompensasinya rekan.
lapor saja sesui dengan yang di bayar, toh untuk pph 21 perbualan itu Realnya nanti pada saat pph 21 des.
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
kalau PPh 21 gak usah.. langsung saja selisihnya dikompensasikan ke bulan berikutnya
Utk SPT Normal tidak bisa dikompensasikan.