Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PERLAKUAN OBJEK PPH 21

  • PERLAKUAN OBJEK PPH 21

     ingintautax updated 5 years, 7 months ago 5 Members · 10 Posts
  • ingintautax

    Member
    6 April 2019 at 8:11 am

    siang rekan ortax sekalian,

    sy mau tanya jika ada ongkos pemeliharaan aktiva yang pengerjaannya di akhir tahun 2018, tetapi kita byr di tahun 2019, bagaimana pelaporan spt pph 21 atas ongkos kerjanya ? apakah dilaporakan sesuai dgn waktu pengerjaan atau waktu byrnya ?

    tolong masukannya sekalian

  • ingintautax

    Member
    6 April 2019 at 8:11 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    8 April 2019 at 2:18 am

    waktu bayarnya.

  • ingintautax

    Member
    13 April 2019 at 11:59 am

    rekan santo clouse
    kalau wkt byrnya dilaprkan pd spt pph 21, bagaimana perlakuan biaya atas ongkos kerja tersebut dipembukuan ? apakah dibukukan pd saat pengerjaan atau pembyrnnya ?

    thanks atas tanggapannya

  • eddy_20

    Member
    15 April 2019 at 10:55 am

    Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:
    a. terjadinya pembayaran; atau
    b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,
    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

  • ingintautax

    Member
    19 April 2019 at 1:17 pm
    Originaly posted by eddy_20:

    Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:
    a. terjadinya pembayaran; atau
    b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,
    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

    mksdnya rekan

  • ingintautax

    Member
    21 April 2019 at 1:25 pm

    sepi x ortax ini lah
    wkwkwk

  • ivander

    Member
    24 April 2019 at 4:44 pm

    pembukuannya pakai sistem accrual atau cash?

  • jajamiharja

    Member
    25 April 2019 at 8:32 am

    Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:
    a. terjadinya pembayaran; atau
    b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,
    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

    Maksudnya gini, untuk penentuan saat terutang PPh 21 ada 2 seperti diatas, jika rekan sudah membebankan diakhir tahun 2018 maka sejatinya sudah terutang PPh 21 meskipun baru dibayar Tahun 2019?

  • ingintautax

    Member
    3 May 2019 at 9:20 am

    ok tq atas masukannya rekan jajamiharja

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now