Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PERLAKUAN OBJEK PPH 21
siang rekan ortax sekalian,
sy mau tanya jika ada ongkos pemeliharaan aktiva yang pengerjaannya di akhir tahun 2018, tetapi kita byr di tahun 2019, bagaimana pelaporan spt pph 21 atas ongkos kerjanya ? apakah dilaporakan sesuai dgn waktu pengerjaan atau waktu byrnya ?
tolong masukannya sekalian
waktu bayarnya.
rekan santo clouse
kalau wkt byrnya dilaprkan pd spt pph 21, bagaimana perlakuan biaya atas ongkos kerja tersebut dipembukuan ? apakah dibukukan pd saat pengerjaan atau pembyrnnya ?thanks atas tanggapannya
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:
a. terjadinya pembayaran; atau
b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.- Originaly posted by eddy_20:
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:
a. terjadinya pembayaran; atau
b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.mksdnya rekan
sepi x ortax ini lah
wkwkwkpembukuannya pakai sistem accrual atau cash?
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:
a. terjadinya pembayaran; atau
b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.Maksudnya gini, untuk penentuan saat terutang PPh 21 ada 2 seperti diatas, jika rekan sudah membebankan diakhir tahun 2018 maka sejatinya sudah terutang PPh 21 meskipun baru dibayar Tahun 2019?
ok tq atas masukannya rekan jajamiharja