Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pph 21 notaris
Hi rekan
Mau tny dong
Saya kerja di sebuah PT
Kami menggunakan jasa notaris
Dengan tagihan ke notarus sebesar 90.150.000
Notaris tsb mau terima bersih, jadi perhitungannya bagaimana ya kalo notaris tsb mau terima bersih?
Apakah dengan metode gross up? Dan bagaimana rumusnya?
Mohon jawabannya.
Terima kasih.- Originaly posted by Appleblossomsid:
Apakah dengan metode gross up? Dan bagaimana rumusnya?
Ya, angka dokumen tagihan juga harus diubah.
Rekan buat dulu format hitungannya di excel sbb :
Nominal awal = 90.150.000
PPh 21 Gross Up = 0 (a)
Total tagihan = 90.150.000Ph Nett = 50% x 90.150.000
PPh 21 = xxx (b)Lalu pilih menu options di excel klik bagian formula
trus klik enable iterative calculation.Pasang rumus (a) = (b)
Salam
- Originaly posted by Appleblossomsid:
Notaris tsb mau terima bersih, jadi perhitungannya bagaimana ya kalo notaris tsb mau terima bersih?
Apakah dengan metode gross up? Dan bagaimana rumusnya?kalau gross up, invoicenya juga harus di gross up. menurut saya metode pembebanan PPh saja.. rumusnya sama kayak non gross up, namun jurnalnya Beban PPh (d) Utang PPh 21 (k)
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
menurut saya metode pembebanan PPh saja.. rumusnya sama kayak non gross up, namun jurnalnya Beban PPh (d) Utang PPh 21 (k)
Angka jurnalnya rinciannya bagaimana rekan ?
Salam
- Originaly posted by gu33333:
Angka jurnalnya rinciannya bagaimana rekan ?
hitungannya sama kayak PPh 21 biasa.
90.150.000 x 50% x 5%= 2253.750beban notaris (d) 90.0150.000
Bank (k) 90.150.000Beban PPh 21 (d) 2.253.750
Utang PPh 21 (k) 2.253.750 Diatas 50 juta bukannya dikenakan tarif 15% ya rekan?
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
Beban PPh 21 (d) 2.253.750
Apa tidak sayang jika harus dikoreksi fiskal rekan ?
Salam
- Originaly posted by Appleblossomsid:
Diatas 50 juta bukannya dikenakan tarif 15% ya rekan?
kan pakai norma
Originaly posted by gu33333:Apa tidak sayang jika harus dikoreksi fiskal rekan ?
Salam
ya memang sayang.. kalau mau metode gross up, invoice dari notaris juga harus dia ubah.. pertanyaannya, mau gak dia ubah??
Ya kalau notarisnya mau terima bersih, harus mau mengganti nilai invoicenya rekan.. perusahaan tidak dikoreksi fiskal dan dia terima bersih. Win Win Solution.
Jadi perhitungan gross up nya 92.461.538
PPh 21 nya: 2.311.538- Originaly posted by yabufuu:
Ya kalau notarisnya mau terima bersih, harus mau mengganti nilai invoicenya rekan.. perusahaan tidak dikoreksi fiskal dan dia terima bersih. Win Win Solution.
yauda kalau mereka mau gak ada masalah.
Maaf sepertinya hitungannya salah karena seharusnya progresif. kena sampai yg 15%
Gross up nya: 94.687.456
PPh 21: 1.282.051 (5%) + 3.255.405 (15%) = 4.537.456cmiiw
Tagihan = 90.150.000
Grosup = 2.311.538
Total Bruto = ( 92.461.538 x 50% ) = dpp
DPP = 46.230.769 x 5%
Pajak = 2.311.538
Notaris terima = 92.461.538 – 2.311.538 = 90.150.000- Originaly posted by yabufuu:
Gross up nya: 94.687.456
PPh 21: 1.282.051 (5%) + 3.255.405 (15%) = 4.537.456yang menjadi dasar perhitungan PPh 21 itu penghasilan bruto atau netto??